Shalat berjama’ah yaitu shalat yang dilakukan secara bersama-sama dengan dituntun oleh seorang yang disebut imam. Apabila dua orang shalat bersama-sama dan salah seorang di antara mereka mengikuti yang lain, keduanya dinamakan shalat berjama’ah. Orang yang diikuti (yang dihadapan) dinamakan imam, sedangkan yang mengikuti di belakang dinamakan makmum. Dalam buku Fiqh Islam lengkap yang ditulis oleh Moh. Rifa’i menyatakan, shalat berjama’ah adalah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantara,mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam dipilih menjadi imam. Dia berdiri di depan sekali, dan lainnya berdiri di belakangnya sebagai makmum/pengikut.
Shalat dapat dilakukan sendirian dan dapat pula diselenggarakan secara berjama’ah. Sedang shalat berjama’ah jauh lebih afdhal karena di dalamnya terdapat perasaan ukhuwah dan menambah semangat beribadah, dalam suasana teratur di bawah pimpinan seorang imam. Selain soal ibadah, dalam sholat berjama’ah terdapat pula di dalamnya silaturahmi dan bila perlu bermuzakarah, berdiskusi, serta tentang keperluan bersama sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw terutama pada sholat subuh. Rasulullah saw. senantiasa melaksanakan shalat fardhu dengan berjama’ah. Perintah untuk berjama’ah itu terdapat pada ayat dan beberapa hadist berikut:
…… وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
Terjemah: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu.” (An-Nisa’: 102)
Ayat ini jelas memerintahkan beliau agar tetap melaksanakan shalat dengan berjama’ah di dalam keadaan berkecamuknya perang dan ini memberi petunjuk bahwa tuntutan pelaksanaan jama’ah pada keadaan aman tentu lebih keras adanya.
Selain itu ada hadist yang menyatakan:
Terjemah : “Tidak ada tiga orang, baik di kampung maupun di padang pasir, yang tidak ditegakkan pada mereka shalat kecuali mereka itu dikuasai oleh syaitan. Oleh karena itu hendaklah kamu tetap berjama’ah, sebab sesungguhnya serigala hanya akan memakan kambing yang menjauhi kelompoknya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad, Nasa’i Ibn Hibban dan Hakim)
Berdasarkan ayat dan hadits di atas serta dalil-dalil lainnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum berjama’ah bagi setiap orang yang mendengar adzan. Sebagian mereka menyatakan bahwa hukum pelaksanaan shalat berjama’ah itu fardhu ‘ain, tapi kebanyakan ulama berpendapat
sunnah.
Hukum shalat berjama’ah itu adalah sunnat al-muakkadah yaitu perbuatan yang dianjurkan dengan nilai pahala yang tinggi. Hal ini didasarkan kepada hadist Nabi dari Ibn Umar yang disepakati Bukhari dan Muslim bahwa pahalanya 27 derajat (kali) dibandingkan dengan shalat sendirian yang telah dituliskan dipoin sebelumnya.