MQFMNETWORK.COM, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung, menegaskan bahwa para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di jalan layang atau flyover, karena dapat membahayakan bagi pengendara yang melintas. Pihaknya telah melakukan komunikasi bersama partai politik maupun peserta pemilu yang masih memasang APK di jalan layang untuk segera dilakukan pencopotan secara mandiri.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, S.H mengungkapkan, Bawaslu Kota Banudng mendapatkan aduan dari masyaakat terkait dengan pemasangan APK yang menggaggu kenyamanan dan ketertiban di tempat umum. Pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Satpol PP Kota Bandung. Bawaslu juga merekomendasikan untuk dapat segera menurunkan APK yang dapat mengganggu ketertiban tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Bandung, Dimas Aryana Iskandar, S.H

Dimas mengatakan, dalam proses pemasangan APK para partai politik harus berkoordinasi dan melibatkan pemerintah Kota Bandung. Namun, menurutnya masyoritas peserta pemilu melakukan pemasangan sendiri dan tidak mengindahkan peraturan pemerintah Kota Bandung atau aturan KPU Kota Bandung.

Berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023, terdapat larangan pemasangan APK di pohon dan tiang listrik. Bawaslu telah menghimbau para peserta pemilu untuk tidak memasang di tempat terlarang. Dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Kamis pagi (18/1), Dimas menuturkan pada pelaksanaannya apabila masih melakukan pemasangan APK di pohon dan tiang listrik, maka Satpol PP Kota Bandung akan melakukan penindakan secara kooperatif serta Bawaslu melakukan pendampingan dalam menertibkan APK tersebut.

Dimas menilai seharusnya para peserta pemilu harus memperhatikan aspek keselamatan bagi masyarakat umum selain menaati aturan yang ada terkait pemasangan atribut dan APK di Kota Bandung. Selain itu, dirinya juga meminta agar para peserta pemilu harus taat dalam memasang berbagai alat peraga agar tetap mengikuti Perda tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (Perda K3).

Pihaknya menyampaikan, sosialisasi dan edukasi sudah disampaikan kepada peserta pemilu dan juga perangkat terkait. Menurutnya, siapapun yang memasang perlu mengindahan keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 agar tertib dalam menjalankan aturan tersebut.

Laporan dan aduan dari masyrakat dapat disampaikan melalui hotline yang telah tersedia, Dimas mengatakan, apabila masyarakat melihat terdapat ketidaksesuaian terkait estetika keindahan dalam pemasangan APK di tempat umum. Menurutnya, setelah Bawaslu menerima aduan dari masyarakat, maka akan segera ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan Satpol PP Kota Bandung.

(Reporter : Moch. Dava)