Sahabat MQ, Islam memperbolehkan kita untuk memelihara hewan. Namun, bolehkah kita memelihara anjing?

Dalam Alquran surat Al-Kahfi ayat 9-19, dikisahkan bagaimana sekelompok pemuda yang amat taat beragama mengungsi ke satu gua untuk mempertahankan akidah agamanya dengan ditemani oleh seekor anjing. 

Juga dijelaskan dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 4, Allah berfirman: “mereka menanyakan kepadamu: ‘apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ katakanlah: “dihalalkan bagimu yang baik-baik dan buruan yang ditangkap oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu waktu melepaskannya dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-nya.” 

Ayat tersebut menjelaskan bolehnya menggunakan anjing dan binatang buas lainnya yang telah diajarkan untuk berburu dan hasil buruannya juga halal dimakan, dengan syarat tidak dimakan oleh anjing tersebut. 

Adapun jika tujuan memelihara anjing hanya sebagai hobi atau kebanggaan, maka hukumnya haram, karena termasuk perbuatan tasyabbuh atau meniru-niru terhadap kebiasaan orang-orang non-muslim yang telah diharamkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di dalam hadits yang shohih, Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

”Barangsiapa yang meniru-niru kebiasaan suatu kaum maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Selain itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam juga bersabda, “barang siapa memelihara anjing selain anjing berburu atau penjaga hewan ternak, maka pahalanya akan berkurang setiap hari sebesar dua qirath atau sebesar dua gunung uhud.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sahabat MQ, setiap interaksi seorang muslim dengan anjing bagian tubuh yang bersentuhan wajib dicuci dengan tanah sebanyak tujuh kali. Sebab, air liur dan semua bagian tubuhnya adalah najis, sehingga siapa saja yang memeliharanya harus memperhatikan agar dirinya terhindar dari najis tersebut.

Meskipun demikian, anjing tetaplah mahluk Allah yang wajib diperlakukan dengan baik. Namun dalam islam, tetap ada aturan tertentu bagaimana memperlakukannya dan jika ingin memberikan makan atau minum bisa dilakukan dengan meletakkannnya di tempat anjing biasa berkumpul, tanpa harus memegang atau membelai.

Sahabat MQ, demikianlah hukum memelihara hewan peliharaan dan memelihara anjing dalam Islam. Semoga kita dapat memperlakukan hewan peliharaan sebagaimana yang telah diajarkan rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

(Konten ini disiarkan dalam program Mozaik Islam, setiap Sabtu-Ahad pukul 17.00 WIB)