Pertanyaan
Ustaz, bolehkah seorang wanita di bulan ramadan menggunakan obat penunda haid agar puasanya sempurna?
Jawaban
Sahabat MQ, obat penunda haid biasanya digunakan oleh wanita yang hendak naik haji atau ketika bulan Ramadan supaya dapat puasa sebulan penuh, tentunya dengan resep dokter.
Pada dasarnya boleh saja, tidak ada larangan dengan syarat tidak memadharatkan atau membuat bahaya. Dalam usul fikih, pada dasarnya segala sesuatu itu dibòlehkan, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Dan tidak ada dalil yang mengharamkan obat penunda haid. Jadi, sebenarnya hukum asalnya boleh-boleh saja.
Akan tetapi, bisa jadi makruh atau haram, jika memadharatkan atau membuat bahaya. Seperti, ada efek samping ketika mengonsumsi obat tersebut, seperti; siklus haid menjadi terganggu atau ada masalah di rahim, masalah hormonal, khawatir pemicu kanker, dan lainnya. Jika demikian, maka bisa jadi haram.
Namun, jika menurut dokter tidak ada efek samping setelah minumnya, tidak ada masalah. Hukum asalnya boleh, tidak ada larangan. Walaupun para ulama mengatakan, alamiah itu lebih utama, sesuai kodratnya perempuan Haid haid saja, karena dengan haid pun masih bisa ibadah. Ibadah tetap bisa dilakukan dan tidak harus meminum obat penunda haid.
Sekali lagi, boleh, tapi saya tidak menganjurkan. Lebih baik sesuai sunatullahnya saja, nanti ringgal qadha saja dan tidak mengurangi pahala
(Dijawab oleh Ust.Saepudin Abdul Fattah)
Lihat video selengkapnya di sini.