Sahabat MQ, apa yang harus kita lakukan untuk memenuhi hak muslim terhadap muslim lainnya?

Agar tercapai persaudaraan sesama muslim yang indah, setiap muslim harus memenuhi setiap kewajiban yang menjadi hak untuk saudaranya sesama muslim, dengan tidak berlebihan ataupun mengurangi. Allah ta’ala telah memerintahkan untuk berbuat adil, berbuat baik dan memenuhi hak saudaranya. Hak sesama muslim ini telah Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam sampaikan dalam sebuah hadits:

“Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada enam: jika engkau bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika dia mengundangmu maka datanglah, jika dia meminta nasehat kepadamu maka berilah nasehat, jika dia bersin lalu mengucapkan alhamdulillah maka doakanlah, jika dia sakit maka jenguklah, dan jika ia meninggal maka iringilah jenazahnya.”

Pertama, Mengucapkan salam kepada sesama muslim
Salam merupakan doa. Dengan mengucapkan salam kepada saudara kita, berarti telah mendoakan kebaikan kepada saudara kita. Tujuan dari mengucapkan salam adalah untuk menumbuhkan rasa cinta diantara sesama muslim.

Mengucapkan salam terlebih dahulu hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang ditekankan. Sedangkan, menjawab salam hukumnya fardhu kifayah (jika sudah ada sebagian besar orang yang mengerjakannya maka gugurlah kewajiban tersebut atas yang lain). Artinya, jika salah seorang memberi salam kepada beberapa orang, kemudian diantara mereka ada yang menjawabnya maka ini sudah cukup bagi yang lainnya.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengucapkan salam:

  1. Yang muda mengucapkan salam kepada yang tua,
  2. Kelompok orang yang jumlahnya kecil mengucapkan salam kepada kelompok orang yang jumlahnya lebih banyak,
  3. Orang yang naik kendaraan mengucapkan salam kepada orang yang berjalan.

 

Kedua, Memenuhi undangannya.
Ya. Pasti kita pernah mendapatkan undangan dari saudara atau sahabat kita, baik itu undangan pernikahan, syukuran ataupun yang lainnya. Tentunya harapan dari saudara kita adalah menghrapakan kedatangan kita untuk menghadiri acaranya.

Memenuhi undangan hukumnya sunnah muakad, karena akan menyenangkan pihak yang mengundang apabila kita memenuhi undangannya dan dapat mendatangkan rasa cinta dan persatuan.

Namun berbeda dengan undangan walimatul ‘urs atau resepsi pernikahan, hukum menghadirinya adalah wajib dengan syarat-syarat sebagai berikut:

  • Undangan pada hari pertama orang yang mengundang adalah seorang muslim,
  • Undangan ditujukan khusus untuknya bukan undangan yang ditujukan untuk umum,
  • yang mengundang mendapatkan harta dari penghasilan yang halal, dan
  • Tidak ada kemungkaran dalam walimah.

 

Ketiga, Memberi nasihat
Apabila ada saudara kita sesama muslim yang meminta nasihat kepada kita maka berikanlah. Karena, memberikan nasehat merupakan bagian dari perintah agama. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Agama adalah nasihat untuk Allah, kitab-Nya, rasul-Nya, pemimpin kaum muslimin, dan untuk semua kaum muslimin.” (Hr. Muslim)

Memberikan nasihat bisa menjadi suatu kewajiban bagi kita apabila kita melihat saudara kita melakukan suatu hal yang berakibat buruk padanya ataupun mendatangkan dosa atasnya. Sebagai seorang muslim kita wajib menasihatinya walaupun saudara kita itu tidak meminta nasihat. Berbeda ketika saudara kita berbuat hal yang tidak mendatangkan dosa, tetapi ada perbuatan lain yang kita lihat lebih mendatangkan manfaat atasnya, maka kita tidak berkewajiban menasehati saudara kita tersebut kecuali apabila dia meminta nasihat.

 

(Bersambung ke artikel selanjutnya)