MQFMNETWORK.COM, Bandung – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, bahwa pembersihan alat peraga kampanye atau APK di masa tenang kampanye bukan hanya tugas Bawaslu, melainkan juga pihak partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan beberapa kendala membersihkan APK karena di pasang di lokasi-lokasi yang sulit di jangkau, misalnya di pohon. Namun pihaknya meminta agar pengawas tidak memaksakan diri menurunkan APK dengan risiko mengorbankan diri sendiri.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), M. Ihsan Maulana mengatakan, pada masa tenang pemilu saat ini, masih ditemukan beberapa pelanggaran terkait dengan pemasangan alat praga kampanye yang masih terpasang di beberapa titik. Seharusnya alat praga kampanye yang terpasang sudah tidak boleh ada dan terpasang di beberapa titik tersebut.

Disamping itu, Ihsan mengungkapkan bahwa masa tenang menjadi penting untuk dapat diperhatikan terkait dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dinilai rawan. TPS yang dinilai rawa tersebut, meliputi TPS dengan titik-titik yang memiliki potensi mudah terjadinya bencana alam, seperti longsong dan banjir.

Pada masa tenang ini juga dapat meninjau ulang kondisi TPS mana saja yang dikategorikan rawan, sehingga dapat diantisipasi atau dipindahkan pada temapat yang lebih aman. Tidak kalah pentingnya dalah pendistribusian surat suara yang harus tepat waktu sampai di masing-masing TPS disetiap wilayah yang telah ditentukan.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), M. Ihsan Maulana

Ihsan juga menyoroti masa tenang ini tidak hanya di dunia nyata, namu juga adanya potensi kampanye atau dugaan kampanye di media sosial dan hal tersebut menjadi catatan penting. Karenanya jika berbicara masa tenang, maka masa tenang ini juga harus benar-benar diterapkan di media digital.

Maka dari itu, pengawasan terkait media sosial juga menjadi salah satu hal yang harus dikedepankan. Perlu benar-benar mencermati apakah dapat dikategorikan melanggar atau tidak terkait dengan hal tersebut dan Bawaslu harus dengan tegas dapat menindak temuan-temuan yang ada di lapangan.

Jika dilihat kembali dengan adanya media sosial, Ihsan menuturkan dengan adanya influencer yang memberikan pengaruh yang cukup signifikan bagi pemilih, maka ada hal-hal yang perlu kembali diperhatikan, apakah yang dilakukan tersebut sebagai penggerak untuk mengkampanyekan salah satu pasangan calon atau sebagai bentuk edukasi kepada pemilih. Karenanya jika pergerakan yang dilakukan influencer tersebut terdapat bayarannya, maka hal tersebut menyalahi aturan dan harus ada penindakan yang tegas.

Apabila masyarakat menemukan pelanggaran-pelanggaran pada masaa tenang, maka masyarakat dapat pro aktif untuk dapat melaporkan temuan tersebut ke Bawaslu. Karenanya segala tindakan yang dilakukan terkait dengan pemilihan umum harus mengacu pada UU Pemilu.

Sebenarnya masa tenang dapat dikatakan menjadi masa yang paling tidak tenang, karena potensi-potensi yang tidak diharapkan bisa saja muncul. Salah satunya masa tenang juga dapat menjadi booster menaikan elektabilitas kontestan pemilu menjelang pemungutan suara tiba. Bawaslu harus benar-benar dapat menindak lanjuti temuan-temuan pelanggaran tersebut.

Ihsan mengatakan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan di masa tenang ini, masayarakat diharapkan untuk dapat mempelajari kembali hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di TPS. Masa tenang ini juga harus dapat dijadikan refleksi untuk mencermati apa yang menjadi visi dan misi atau gagasan yang akan dihadirkan oleh para kontestan pemilu. Sehingga harapannya masyarakat akan lebih peduli dan mempersiapkan dengan sebaik mungkin siapa yang menjadi pilihannya.

Reporter: Mochamad Dava