Higiene Sanitasi makanan dan minuman adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan.
Manfaat Higiene Sanitasi Makanan dan Minuman
a. Menjamin keamanan dan kemurnian makanan serta mencegah konsumen dari penyakit.
b. Mencegah penjualan makanan yang akan merugikan pembeli.
c. Mengurangi kerusakan makanan atau pemborosan makanan.
Makanan yang dikonsumsi hendaknya memenuhi kriteria bahwa makanan tersebut layak untuk dimakan dengan kriteria sebagai berikut :
a. Berada dalam derajat kematangan yang dikehendaki.
b. Bebas dari perubahan fisik, kimia yang tidak dikehendaki sebagai akibat dari pengaruh enzim, aktivitas mikroba, binatang pengerat, serangga, parasit serta kerusakan-kerusakan karena tekanan, pembekuan, pemanasan, pengeringan dan sebagainya.
c. Bebas dari pencemaran setiap tahap produksi dan penanganan selanjutnya.
d. Bebas dari mikroba dan parasit yang dapat menimbulkan penyakit. Jika suatu makanan berada dalam keadaan berlawanan dengan kriteria- kriteria tersebut, maka dikatakan sebagai makanan yang rusak atau busuk dan tidak cocok untuk dikonsumsi manusia
Prinsip Higiene dan Sanitasi Makanan
Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 715 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene Sanitasi Jasaboga, terdapat 6 (enam) prinsip higiene dan sanitasi makanan yaitu pemilihan bahan makanan, penyimpanan bahan makanan, pengolahan bahan makanan, pengangkutan makanan, penyimpanan makanan matang dan penyajian makanan.