Sebagai seorang muslim tentunya jujur dalam setiap kata dan perbuatan merupakan fondasi dari terciptanya akhlak mulia, dan menjadi fondasi keterpercayaan seseorang. Namun adakalanya ketika kita  ingin berusaha berkata jujur kepada siapapun, namun kita terkadang sulit untuk meyakinkan seseorang atas kejujuran kita.
Untuk meyakinkan seseorang, tanpa kita sadari kita sering mendengar ucapan sumpah, sumpah digunakan untuk mencari kebenaran, baik oleh orang yang mengaku bahwa ia benar, atau orang yang meminta kebenaran dari orang lain. Misalnya, saat seseorang mengatakan sesuatu sedangkan orang tidak mempercayainya, maka ia menggunakan ucapan atau sumpah untuk memperkuat perkataannya demi meyakinkan orang lain, termasuk ucapan sumpah “Demi Allah” sering terdengar dalam keseharian kita.

Bersumpah dengan menyebut nama Allah

mengatasnamakan Allah bahwa Allah akan berbuat sesuatu, atau sebaliknya, bersumpah mengatasnamakan Allah bahwa allah tidak akan berbuat sesuatu. Contohnya adalah ketika seseorang mengucapkan “Demi Allah,  Allah pasti akan memasukkan kamu kedalam surga” atau “demi Allah, Allah pasti tidak akan memasukkan kamu kedalam surga”, itulah makna bersumpah atas nama Allah.
Allah bebas bersumpah sesuai apa yang ia kehendaki, seperti yang sering allah firmankan dalam ayat-ayat alqur’an, contohnya adalah demi masa di ayat pertama surat al-asr, atau demi waktu dhuha seperti di ayat pertama surat ad-dhuha. Sedangkan kita tidak boleh bersumpah kecuali dengan nama Allah, karena bersumpah dengan kepada selain Allah merupakan salah satu bentuk tindak kemusyrikan bahkan bisa menjerumuskan kepada tindak kekufuran.

Mengucap sumpah bukanlah hal yang sepele

Tidak dibenarkan seorang muslim bersumpah untuk suatu kebohongan. sebagaimana juga dilarang bagi seorang muslim untuk memberikan sumpah palsu karena sesungguhnya hal itu termasuk ke dalam dosa besar.
Sahabat mq, islam membolehkan umatnya untuk mengucapkan sumpah hanya dalam kondisi tertentu,  dan ketika kita bersumpah haruslah bertanggung jawab atas kebenaran sumpah tersebut, seperti yang Allah firmankan dalam al-qur’an surat al-maidah ayat 89, yang artinya  “dan jagalah sumpah-sumpah kalian”.
Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun pernah bersabda, “terdapat tiga golongan yang tidak akan Allah ajak bicara dan tidak dilihat oleh Allah pada hari kiamat, dan tidak juga Allah sucikan bagi mereka adzab yang pedih, yaitu orang yang telah beruban tapi malah berzina,    orang miskin tetapi sombong, dan pedagang yang sering bersumpah palsu atas dagangannya”.

Hal hal yang harus diperhatikan  dalam bersumpah

Pertama, janganlah terlalu mudah mengucap sumpah atau terlalu sering mengucap sumpah,
sebab sumpah bukanlah hal yang sepele.
Kedua, bersumpah dengan mengatasnamakan selain allah artinya adalah suatu tindak kesyirikan.
Ketiga, tidak diperbolehkan bersumpah atas sesuatu yang tidak benar, atau sumpah palsu.
Keempat, berhati-hati dengan sumpah kosong, yaitu sumpah yang diucapkan seseorang ketika tidak berniat untuk bersumpah terhadap sesuatu yang ia yakini, dan ternyata sesuatu itu tidak seperti yang ia yakini.  misalnya ketika dengan yakin memberikan kabar bahwa seseorang telah meninggal, dan ternyata seseorang tersebut masih hidup.

Bagaimana  dengan seseorang yang melanggar sumpahnya?

Jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu namun tidak jadi melakukannya, atau jika seseorang bersumpah untuk meninggalkan sesuatu lalu kemudian ia melakukannya, maka ia harus membayar denda untuk itu, denda ini diberikan atas sumpahnya yang tidak terlaksana dan agar ia tidak mendapat dosa atas sumpahnya itu.
Sebagaimana firman Allah dalam  surat al-maidah ayat 89, yang artinya “ Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
Sahabat mq, betapa beratnya tanggung jawab sebuah sumpah, terutama kewajiban kita di mana kita tidak boleh bersumpah selain kepada Allah. Oleh karena itu, berhati-hatilah mengucap sumpah pada hal yang tidak terlalu penting, dan jika kita tidak bisa mempertanggung jawabkan sumpah tersebut.