Al-Quran adalah kalamullah yang diturunkan kepada Rasul-Nya yang terakhir Muhammad Saw untuk menjadi al-Hudan dan al-Furqan bagi umat manusia dalam kehidupannya di bumi Allah ini. Oleh karena itu Allah menetapkan bermacam ketentuan- ketentuan yang harus dilaksanakan oleh manusia jika mereka ingin hidup dengan sejahtera baik di dunia ataupun di akhirat kelak. Sebagai kitab suci yang berisi petunjuk bagi manusia, al- Qur’an mengandung berbagai hal. Secara global al-Quran mencakup tentang aqidah, ibadab, mu’amalah, jinayah, munakahah dan waris. (selain aqidah biasa disebut Syari’ah), qisah- qisah, akhlaq, wa’ad dan wa’id.

Setiap ayat dalam Al-Qur’an memiliki makna di dalamnya, Adapun ayat yang akan dikaji di sini hanyalah ayat yang menjelaskan tentang had potong tangan bagi pencuri yang terdapat pada ayat 38 surat al-Maidah. Pemilihan ayat ini sebagai kajian karena pada ayat ini dijelaskan had bagi pencuri adalah potong tangan, tetapi bagian yang mana yang dipotong tidak dijelaskan, apa yang dicuri dan berapa kadar curian yang menyebabkan had ini dilakukan juga tidak dijelaskan. Kemudian dalam ayat juga tidak dijelaskan adanya pengecualia- pengecualian hukum had ini. Tetapi dalam sejarah umat Islam, Umar bi Khatab pernah tidak meksanakan had tersebut bagi pencuri yang mencuri pada masa paceklik.

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Terjemah:”Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Maidah:38)

Menurut Ahmad Sarwat dalam buku Kajian Tafsir Ayat Ahkam: Ayat-Ayat AlQuran Yang Mengandung Hukum Syariat (2009:27-28), Ayat ini turun pada Thu’mah bin Ubairiq ketika mencuri baju perang milik tetangganya, Qatadah bin An-Nu’man. Baju itu lalu disembunyikan di rumah Zaid bin As-Samin seorang yahudi. Namun terbawa juga kantung berisi tepung yang bocor sehingga tercecerlah tepung itu dari rumah Qatadah sampai ke rumah Zaid. Ketika Qatadah menyadari baju perangnya dicuri, dia menemukan jejak tepung itu sampai ke rumah Zaid. Maka diambillah baju perang itu dari rumah Zaid. Zaid berkata, “saya diberi oleh Thu’mah”. Dan orang-orang bersaksi membenarkannya. Saat itu Rasulullah SAW ingin mendebat Thu’mah, lalu turunlah ayat ini yang menerangkan tentang hukum pencurian.

Menurut kitab tafsir Ash-Shabuni, kata ‘sariqah’ (mencuri) secara bahasa artinya ialah mengambil harta orang lain dengan cara sembunyisembunyi dan dengan suatu taktik (rencana). Sedang menurut definisi syariah yang ditetapkan para fuqaha yaitu ‘seseorang yang sadar dan sudah dewasa mengambil harta orang lain dalam jumlah tertentu secara sembunyi-sembunyi dari tempat penyimpanannya yang sudah maklum (spesial untuk menyimpan harta) dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum dan tidak karena syubhat. (Mu’ammal Hamidy and Imron A. Manan, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash-Shabuni Juz 1, (1983:501))

Lafaz السارق artinya orang yang mengambil harta secara sembunyi- sembunyi dari tempat penyimpanannya.ia adalah isim fa’il dari lafaz سرق yang artinya mencuri atau mengambil sesuatu yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi  dari tempat penyimpanan. Termasuk dalam pencurian adalah mencuri dengar pembicaraan orang lain dan mencuri pandang jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Sariq artinya pencuri laki-laki atau ada yang mengartikan laki-laki pencuri dan sariqah pencuri perempuan atau فاطعوا أیدیھما .pencuri perempuan tempat pemotongan dari tangan artinya tempat pada bagian tangan yang dipotong jika seseorang mencuri. Orang yang dipotong tangannya jika dia mencuri ¼ dinar menurut jumhur selain hanafiah. الله من نكالا sanksi atau hukuman bagi keduanya (pencuri baik ia laki-laki ataupun perempuan) untuk menghalangi atau larangan bagi manusia untuk melakukan pencurian. Hukuman dari Allah terhadap perbuatan pencurian yang dilarang Allah Swt. Oleh karena itu hukuman had potong tangan bagi pencuri tidak dapat gugur karena ma’af yang diberikan oleh pemilik harta yang dicuri.

Kemudian pada ayat 39 Allah menjelaskan bahwa Dia akan mengampuni hamba-Nya yang bertaubat setelah melakukan perbuatan dosa. Hirabah dan pencurian adalah perbuataan dosa yang dilarang olehAllah Swt, dan siapa saja yang melakukannya maka Allah telah menetapkan sanksi bagi mereka di dunia dan akhirat kelak, karena itu seyogyanyalah perbuatan tersebut selalu dihindari oleh seorang mukmin.

فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Terjemah:”Maka barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Yakni barang siapa sesudah melakukan tindak pidana pencurian, lalu bertobat dan kembali kepada jalan Allah, sesungguhnya Allah menerima tobatnya, menyangkut dosa antara dia dan Allah. Adapun mengenai harta orang lain yang telah dicurinya, maka dia harus mengembali­kannya kepada pemiliknya atau menggantinya (bila telah rusak atau terpakai).

Kemudian Alah berfirman di ayat 40 tentang Dialah AllAH yang memiliki semuanya itu dan yang menguasainya, tiada akibat bagi apa yang telah diputuskan-Nya, dan Dia Maha Melakukan semua apa yang dikehendaki-Nya.

أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ يُعَذِّبُ مَنْ يَشَاءُ وَيَغْفِرُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Terjemah:”Tidakkah kamu tahu, sesungguhnya Allah-lah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi, disiksa-Nya siapa yang dikehendaki-Nya dan diampuni-Nya bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.