Sahabat MQ, hadirnya kartu kredit dan paylater di berbagai aplikasi dirasa lebih efesien, aman, dan praktis dibandingkan dengan membawa uang tunai kemana-mana.
Selain itu, kita sering ditawarkan dengan kemudahan kartu kredit dan paylater yaitu bisa membeli barang dengan cara mencicilnya, yang sekilas terlihat lebih memudahkan. Masyarakat biasanya menggunakan kartu kredit untuk pembayaran transaksi yang dilakukan melalui internet atau di toko-toko yang menyediakan layanan pembayaran dengan kartu kredit.
Perkembangan penggunaan kartu kredit pun begitu pesat. Hal ini karena masyarakat merasakan semakin pentingnya penggunaan kartu kredit sebagai alat pembayaran dan mengambil uang tunai mengingat kepraktisan, rasa nyaman dan aman yang ditimbulkan. Namun, bagaimana hukum menggunakan kartu kredit tersebut?
Menurut para ulama, kartu kredit ini memiliki beberapa alasan untuk dilarang penggunaannya, yaitu :
- Persyaratannya mengandung riba
Transaksi untuk mengeluarkan kartu-kartu tersebut pada umumnya mengandung beberapa komitmen berbau riba, yang mengharuskan pemegang kartu untuk membayar bunga-bunga riba atau denda-denda finansial bila terlambat menutupi hutangnya.
- Pihak yang mengeluarkan kartu tidak membayar jumlah bayaran yang ditetapkan dalam rekening pembayaran
Akan tetapi, pihak yang mengeluarkan kartu akan memotong prosentase yang disepakati bersama dalam transaksi yang tegas antara pihaknya dengan pihak pedagang.
- Denda keterlambatan dan bunga riba
Pihak yang mengeluarkan kartu ini menetapkan beberapa bentuk denda finansial karena keterlambatan penutupan hutang, karena penundaan atau karena tersendatnya pembayaran dana yang ditarik melalui kartu. Denda semacam itu termasuk riba yang jelas yang tidak pantas diperdebatkan lagi.
Dengan demikian, maka kartu kredit termasuk ke dalam kategori riba, sedangkan perkara ini diharamkan oleh Allah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al Baqoroh ayat 275, “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Jika kita lihat kembali, segala yang Allah haramkan tentu bukanlah kemudahan, justru akan menyengsarakan hidup kita, karena terlilit hutang. Maka, jauhilah apa yang Allah haramkan, insyaAllah hidup kita akan jauh lebih baik