Membaca merupakan suatu aktivitas untuk menambah ilmu pengetahuan dan juga wawasan berpikir. Kebiasaan membaca merupakan hal positif bagi sebuah keluarga yang ingin mendambakan tumbuhnya kecerdasan intelektual. Kebiasaan membaca hendaknya diterapkan pada anak sejak usia dini. Ayat Al-Quran yang pertama kali turun kepada Nabi Muhammad adalah Iqro’ artinya, bacalah. Perintah membaca dalam hal ini sangat besar manfaatnya, terutama jika dimulai sejak dini. Salah satunya adalah kegiatan membaca Al-Qur’an.
Al-Qur‟an secara harfiah berarti “bacaan sempurna” merupakan sesuatu nama pilihan Allah yang sungguh tepat, karena tidak ada satu bacaanpun sejak manusia mengenal tulisan dan bacaan sekitar lima ribu tahun yang lalu yang dapat menandingi Al-Qur‟an. Al-Qur‟an terus dibaca oleh jutaan orang yang tidak mengerti artinya, dan atau tidak dapat menulis dengan huruf-hurufnya. Bahkan dihafal demi huruf oleh orang dewasa, remaja, dan anak-anak.
Diantara keistimewaan Al-Qur‟an adalah ia merupakan kitab yang dijelaskan dan dimudahkan untuk dihafal, yang seperti dijelaskan juga karakter-karakteristiknya. Oleh karena ia, dipahami secara global oleh yang kecil dan yang besar, yang berpendidikan maupun yang tidak, dan setiap orang mengambil pemahaman darinya sesuai dengan kemampuannya. Banyak sekali anjuran dan keutamaan membaca Al-Qur‟an, baik dari AlQur‟an maupun as-Sunah, diantara perintah membaca Al-Qur‟an adalah:
اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ۖ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ
Terjemah:”Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Ankabut: 45)
Mengahafal Al-Qur’an (tahfidz) dalam bahasa arab adalah, yang berarti menjaga, menyamakan, dan memelihara. Adapun menghafal menurut kamus besar bahasa indonesia, bahwa menghafal berasal dari kata dasar hafal yang artinya telah masuk ingatan dapat mengucapkan diluar kepala (tanpa melihat buku). Melihat mulianya kedudukan Al-Qur’an bagi kaum muslim, menghafal Al-Qur’an pun memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam. Para ulama sepakat bahwa hukum menghafal Al-Qur’an adalah fardlu kifayah. Artinya, jika menghafal Al-Quran telah dilakukan satu orang atau lebih, maka kewajiban tersebut menggugurkan beban masyarakat lain dalam suatu kaum, seperti pelaksanaan salat jenazah.
Allah menggambarkan bahwa orang-orang yang menghafal alQur’an adalah orang yang mendapatkan ilmu dari Allah, sebagaimana disebut dalam al- Ankabut:49
بَلْ هُوَ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ فِي صُدُورِ الَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ ۚ وَمَا يَجْحَدُ بِآيَاتِنَا إِلَّا الظَّالِمُونَ
Terjemah:”Sebenarnya, Al Quran itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zalim.“
Ayat itu menjelaskan bahwa ayat-ayat al-Quran itu terpelihara dalam dada dengan dihafal oleh banyak kaum muslimin secara turun-temurun dan dipahami oleh mereka, sehingga tidak ada seorangpun yang dapat mengubahnya. Selain itu menghafal al-Qur’an juga dimaksudkan untuk menjaga kemurnian alQur’an sebagaimana yang terjadi pada masa awal Islam, maka sesungguhnya itu adalah usaha manusia untuk turut serta melibatkan diri dalam tugas yang sebenarnya menurut Allah adalah tugas-Nya sebagai pemberi al-Qur`an pada manusia.
Untuk itu, seseorang yang memiliki hafalan Al-Qur’an dituntut selalu menjaga hafalannya dengan meluangkan waktu muraja’ah (mengulang hafalan) dan konsisten (dalam muraja’ah) hukumnya ialah fardhu’ain. Konsistensi dalam mengulang hafalan adalah sebuah keharusan bagi para penghafal Al-Qur’an.
Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW menyamakan orang yang memiliki hafalan Al-Qur’an seperti pemilik unta. Jika unta dijaga dan dipelihara dengan baik, maka ia akan jinak dan patuh. Tapi jika ia dibiarkan dan ditelantarkan, maka ia akan pergi menghilang.
“Sesungguhnya perumpamaan penghafal Al-Qur’an, seperti pemilik unta yang diikat. Jika ia dijaga dan dipelihara, maka ia akan diam dan jinak, dan jika ia dibiarkan terlantar, maka dia akan pergi lepas dari ikatannya” (Imam Bukhari).
Selain itu, Nabi juga menganjurkan kepada penghafal Al-Qur’an agar selalu menjaga dan memelihara hafalanya, sebab hafalan itu lebih cepat hilangnya daripada unta yang diikat. Nabi bersabda:
“Jagalah (hafalan) Al-Qur’an itu, maka demi Dzat, jiwaku di kekuasaaNya, sungguh ia (Al-Qur’an) lebih cepat lepasnya daripada unta dari ikatannya”. (Imam Bukhari).
Kemudian Allah swt. menegaskan dalam Al-Qur’an tentang melalaikan Al-Qur’an sebagai peringatan-Nya : “Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit“. (QS. ThaHa, ayat 124).
Maksud dari berpaling dari “peringatan-Ku” adalah berpaling dari Al-Qur’an . Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan: yaitu menyelisihi perintahKu dan menyelisihi apa-apa yang Aku turunkan kepada RasulKu (Al-Qur’an), berpaling darinya dan melupakannya dan menjadikan selainnya sebagai petunjuk. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 5/283)