Wanita, secara harfiah disebut kaum perempuan. Secara psikis (kodrati), wanita lebih lemah dari pria. Mereka memiliki perasaan lebih lembut dan halus. Wanita juga lebih banyak menggunakan pertimbangan emosi dan perasaan daripada akal pikirannya.

Wanita memiliki ciri-ciri berbeda dengan laki-laki, perbedaan secara anatomi dan fisiologis menyebabkan perbedaan pula pada pola tingkah laku wanita dan struktur aktivitas laki-laki muncul juga perbedaan isi dan bentuk dari tingkah lakunya, karena perbedaan tersebut, juga dalam kemampuan selektif terhadap kegiatan-kegiatan yang
intensional yang bertujuan dan terarah sesuai kodrat wanita.

Perbedaan lain antara laki-laki dan perempuan adalah mental dan tabiatnya. Tabiat perempuan lembut, budi bahasanya halus, suaranya merdu, dan semacamnya, sementara laki-laki keras, kasar, pemberani, suaranya besar, dan semacamnya. Semua itu merupakan kenyataan yang tak dapat terbantahkan dan memang demikian blue print nya dari Tuhan. (Sri Purwaningsih, Kiai & Keadilan Gender,2009: 82)

Berbicara tentang wanita, wanita harus terjaga dengan baik, oleh sebab itu dalam Islam disebutkan larangan pergi sendirian tanpa mahram bagi perempuan. Konsep maẖram bukan hanya sekali atau dua kali diperbincangkan dalam dunia pemikiran Islam. Kata maẖram berasal dari lafal harâm yang berarti terlarang atau dilarang dan merupakan ism maf’ûl, bentukan dari kata harama (fi’il mâdhi), atau bisa juga harima dan haruma, dengan jama’-nya mahârim dan memiliki makna mâ lâ yahillu intihâkuhâ, yaitu sesuatu yang tidak boleh dilanggar.

Terdapat beberapa hadits yang melarang perempuan bepergian tanpa disertai maẖram nya, salah satunya adalah yang diriwayatkan oleh Imam al- Bukhari:

Ishaq ibn Ibrahim al-Hanzali telah menceritakan kepada kami (al-Bukhari). Dia berkata: saya berkata kepada Abu Usamah, telah menceritakan kepada kalian Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibn Umar r.a. bahwa Nabi saw. Bersabda: “Janganlah perempuan bepergian sejauh perjalanan tiga hari, kecuali ada mahram bersamanya.” (H.R al-Bukhari).

Hadis tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim dipahami oleh jumhur ulama sebagai suatu larangan bagi perempuan untuk bepergian yang bersifat sunnah atau mubah, tanpa disertai mahram. Sedangkan untuk bepergian yang bersifat wajib, seperti menunaikan ibadah haji, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan didukung oleh mayoritas ulama hadis, adalah wajib hukumnya perempuan yang mau haji harus disertai mahram atau suaminya. Namun menurut Imam Malik, al-Auza’i dan as-Syafi’i, tidak wajib. Mereka mensyaratkan “keamanan” saja. Keamanan itu bisa diperoleh dengan mahram (laki-laki yang haram dinikahi) atau suami atau perempuan-perempuan lain yang terpercaya.

Safar berarti menempuh perjalanan. Adapun secara syariat safar adalah meninggalkan tempat bermukim dengan niat menempuh perjalanan menuju suatu tempat. Safar berarti berjalan jauh. Pada dasarnya mengembara bertujuan menuntut ilmu adalah harus. Wanita Islam juga diberi peluang menghayati budaya menuntut ilmu walaupun pada dasarnya terdapat ketetapan syara‟ yang melarang mereka tanpa suami atau mahram.

Jika hadis tentang penyertaan maẖram dalam perjalanan perempuan jika dipahami secara tektualis, maka akan menciptakan ketimpangan hak antara perempuan dan laki-laki. Persoalan ini dapat mendeskriditkan ajaran Islam yang dianggap menghambat gerak perempuan. Selain itu, kekerasan terhadap perempuan semakin marak terjadi, maka semestinya reinterpretasi terhadap hadis ini perlu dilakukan, sehingga Islam sebagai agama yang rahmatan lil
‘alamin bisa menjamin hak-hak perempuan, keselamatan dan keamanan bagi perempuan.