Pernikahan dalam bahasa arab berarti Az-Zawaj yang menunjukan pertemuan dua perkara, yang dimaksud dengan dua perkara adalah roh yang dipertemukan dengan badan supaya bangkit dan hidup. Dalam hal ini diartikan sedemikian rupa, karena kata Az-Zawaj menunjukan pada pertemuan, maka dapat dikatakan bahwa akad nikah berarti pertemuan antara pria dan wanita. Maka dari itu akad dalam perkawinan sangat diperlukan agar dapat menjadi keluarga yang sakinah. Sedangkan menurut istilah, perkawinan merupakan sebuah akad yang dapat menghalalkan perbuatan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram menjadi mahram antara keduanya.

Menurut undang-undang perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan merupakan salah satu aktivitas individu, Aktivitas individu umumnya akan terkait pada suatu tujuan yang ingin dicapai oleh individu yang bersangkutan, demikian pula dalam hal perkawinan. Karena perkawinan merupakan suatu aktivitas dari satu pasangan, maka sudah selayaknya mereka pun juga mempunyai tujuan tertentu.

Tujuan seseorang dalam menikah tentunya adalah sebagai ibadah dan meraih kebahagiaan. Kebahagiaan dalam pernikahan harus dibangun oleh kedua belah pihak. Kebahagiaan yang sejati dalam pernikahan bukan tentang materi ataupun fisik, karena kedua hal itu akan habis dilahap zaman. Kebahagiaan yang abadi dalam rumah tangga adalah keluarga yang mampu membangun sakinah, mawaddaah, warohmah dalam hubungan cinta keluarga.

Keluarga secara sinonim ialah rumah tangga, dan keluarga adalah satu institusi sosial yang berasas karena keluarga menjadi penentu (determinant) utama tentang apa jenis warga masyarakat. Keluarga menyuburi (nurture) dan membentuk (cultivate) manusia yang budiman, keluarga yang sejahtera adalah tiang dalam pembinaan masyarakat. Secara historisfiosofis, sakinah mawaddah warohmah adalah hasil rangkaiandari tiga kata utama: Sakinah artinya tenang atau tentram, Mawaddah artinya cinta atau harapan, dan Rahmah artinya kasih sayang dan satu kata sambung Wa yang artinya dan. Sebagaimana telah diterangkan dalam Al-Qur’an surat ArRuum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

Terjemah:”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dalam pendekatan Islam, keluarga adalah basis utama yang menjadi pondasi bangunan yang kuat dari sebuah komunitas dan masyarakat Islam. Oleh sebab itu al-Qur’an memberikan petunjuk kepada manusia untuk membangun keluar yang sakinah, mawaddah, warohmah. Sakinah merupakan pondasi dari bangunan rumah tangga yang sangat penting. Tanpanya, tiada mawaddah dan warahmah. Kalaupun ada, tidak akan bertahan lama. Sakinah itu meliputi meliputi kejujuran, pondasi iman dan taqwa kepada allah SWT. Pernikahan itu tidak hanya ikatan suci didunia, melainkan ikatan tersebut akan dipertanggung jawabkan juga di akhirat.

Mawaddah itu berupa kasih sayang. Setiap makhluk Allah kiranya diberikan sifat ini, mulai dari hewan sampai manusia. Dalam konteks pernikahan, contoh mawaddah itu berupa “kejutan” suami untuk istrinya, begitupun sebaliknya. Misalnya suatu waktu si suami bangun pagi-pagi sekali, membereskan rumah, menyiapkan sarapan untuk anak-anaknya. Dan ketika si istri bangun, hal tersebut merupakan kejutan yang luar biasa. Warahmah ini hubungannya dengan kewajiban. Kewajiban seseorang suami menafkahi istri dan anak-anaknya, mendidik dan memberikan contoh yang baik (teladan). Kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya. Intinya warahmah ini kaitannya dengan segala kewajiban.

Sahabat MQ, dengan demikian keluarga sakinah mawaddah warahmah adalah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berlandasakan Al-Qur’an dan sunnah untuk mencapai kebahagiaan didunia dan diakhirat. Keluarga sakinah akan terwujud jika para anggota keluarga dapat memnuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Allah, terhadap diri sendiri, terhadap keluarga, terhadap masyarakat dan terhadap lingkungannya, sesuai ajaran Al-Qur’an dan sunah rasul.