MQFMNETWORK.COM, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 67 dugaan pelanggaran sejak 28 November 2023 hingga 17 Januari 2024. Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah mengatakan, total ada 11 ribu lebih kampanye yang dilakukan di Jawa Barat selama masa kampanye.

Dari angka tersebut total terdapat 67 dugaan pelanggaran yang ditemukan. Dirinya merinci 67 dugaan pelanggaran terkait dengan politik uang sebanyak 18 kasus, 16 kasus perusakan kampanye dan 8 kasus netralitas ASN. 

Kemudian, 8 kasus netralitas kepala desa, 4 kasus netralitas BPD atau perangkat desa, 4 kasus netralitas penyelenggara, 3 kasus kampanye di tempat ibadah, 2 kasus kampanye melibatkan anak, 2 kasus kampanye memakai fasilitas negara, 1 kasus netralitas BUMD, serta 1 kasus kampanye di fasilitas pendidikan.

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) KAMMI Jawa Barat, Yusron Hidayat, S.H. mengungkapkan, dalam masa kampanye saat ini perlu dipahami terkait dengan pelanggaran kampanye melalui media masa atau elektronik. Karenanya tidak sedikit para peserta pemilu masih melakukan pelanggaran melalui media elektronik tersebut dan tidak sesuai dengan peraturan yang didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Jum’at pagi (26/1), Yusron mengatakan, berdasarkan pantauannya banyak peserta pemilu yang tidak menepati jadwal masa kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Menurut aturan tersebut, masa kampanye pemilu dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Yusron menuturkan, Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) KAMMI Jawa Barat membuka layanan aduan berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu mulai dari kampanye hingga pencoblosan bagi masyarakat umum. Pihaknya juga akan memantau serangkaian tahapan pemilu untuk dapat memastikan kebenaran terkait dengan adanya aturan dan unsur pelanggaran pada masa kampanye.

Menurutnya, sosialisasi terkait aturan kampanye tersebut masih belum meraata dan edukasi kepada masyarakat masih rendah. Karenannya masyarakat perlu memahami dalam PKPU terkait kampanye tersebut terdapat serangkaian agenda yang perlu dicermati, mulai dari rapat terbuka, rapat tertutup hingga kampanye melalui media elektronik.

Berdasarkan pemantaun Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) KAMMI Jawa Barat, Yusron mengungkapkan, masih terjadi pelanggaran diantaranya terkait dengan netralitas ASN hingga pelanggaran pemasangan Alat Praga Kampanye (APK) di tempat yang dilarang berdasarkan PKPU.

Menurutnya, ASN sejatinya memiliki hak pilih secara personal tidak menggiring opini masyarakat, karenanya akan berdampak pada birokrasi perangat kepemerintahan. Pihaknya berharap masyrakat dapat berperan aktif dalam mengawal pemilu di tahun ini, hal tersebut untuk senantiasa dapat menjaga kualitas demokrasi.

 

(Reporter : Moch. Dava)