MQFMNETWORK.COM, Bandung – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi mencurigakan yang dilakukan Calon Legislatif yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pemilu 2024. Sepanjang tahun 2022-2023, total transaksi yang mencurigakan tersebut mencapai Rp 51,47 triliun dan melibatkan 100 Calon Legislatif. PPATK juga menemukan transaksi mencurigakan dari luar negeri mengalir ke rekening bendahara 21 Partai Politik. Transaksi tersebut meningkat dari total 8.270 transaksi pada 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus dapat menyampaikan aliran dana kampanye tersebut bersumber dari mana saja. Karena menurutnya, terdapat larangan pada Undang-Undang Pemilu terkait siapa saja yang menyumbang dana kampanye, salah satunya yang bersumber dari dana asing. Aturan tersebut juga perlu melihat kembali dari lembaga atau pribadi mana aliran dana tersebut dialokasikan untuk pendanaan kampanye.

Disamping itu, Ihsan menuturkan bahwa terdapat juga batasan besaran dana kampanye yang dapat disumbangkan dari masing-masing lembaga atau pribadi. Hal tersebut perlu digarisbawahi agar tidak melanggar dari aturan Undang-Undang Pemilu yang berlaku. Jika dilihat sejak tahun pertama pemilu berlangsung di tahun 2022, terdapat indikasi penggunaan dana kampanye pada saat masih tahapan persiapan pemilu, menurutnya hal tersebut juga perlu dicermati.

Faktor yang mendorong adanya indikasi terjadi aliran dana kampanye yang dinilai janggal, Ihsan mengungkapkan dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Senin pagi (15/1), karena Pemilu di Indonesia terbilang mahal dengan waktu yang cukup singkat. Selain itu, kontestasi pemilu untuk dapat merebutkan kursi di Daerah Pemilih (Dapil) yang harus terpenuhi, terlebih lagi pada Dapil yang strategis maka dana yang harus dikeluarkan terbilang sangat besar.

Berdasarkan aturan dalam UU Pemilu, terdapat 3 dana kampanye yang perlu dicermati. Pertama, laporan awal dana kampanye, kedua, laporan sumbangan dana kampanye yang akan diumumkan Februari mendatang. Adapun yang ketiga, yaitu laporan pengeluaran dan penerimaan dana kampanye yang akan diumumkan setelah Pemilu berlangsung.

Ihsan mengatakan, KPU harus dapat memfasilitasi para peserta Pemilu agar terbuka dan menyampaikan dana kampanye tersebut secara transparan ke publik. Bawaslu harus sesegera mungkin menindak lanjuti laporan dana kampanye yang ditemukan oleh PPATK. Temuan-temuan yang dinilai janggal tersebut berpotensi masuk dalam aliran dana kampanye di tahun ini.

Mengingat Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari untuk dapat menindak lanjuti temuan tersebut, Ihsan mengatakan perlu ada penindakan secara tegas yang harus dilakukan. Menurutnya, jika laporan janggal tersebut terbukti, maka peserta pemilu yang terlibat dapat dikenakan sanksi akan di diskualifikasi dari keikutsertaannya dalam kontestasi Pemilu.

Bawaslu juga harus dapat memastikan bahwa Capres Cawapres dan peserta pemilu termasuk partai politik, harus bersih dan terhindar dari dana yang disinyalir terdapat kejanggalan dalam aliran dananya.


(Reporter : Moch. Dava)