MQFMNETWORK.COM, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta Capres-Cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”.
Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) yang ditujukan untuk memengaruhi pemilu.
Termasuk dalil terkait penyalahgunanan kekuasaan yang dilakukan Pemerintah Pusat, Pemda, dan Pemerintahan Desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan Calon Presiden-Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Eksekutif Indonesia Politics Research & Consulting (IPRC), Pengamat Politik FISIP Unpad, Firman Manan, S.IP., M.A. mengatakan, putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak. Menurutnya, putusan MK tersebut telah final dan mekanisme terakahir terkait gugatan hasil pemilu yang telah berlangsung di tahun ini. Demokrasi di Indonesia tentunya memilki aturan mainnya tersendiri dan harus menerima putusan tersebut.
Menurut Firman Manan, jika kita cermati bahwa keputusan tersebut, intinya tidak dapat dibuktikan dengan gugatan-gugatan yang telah diajukan. Namun menjadi hal yang menarik jika melihat terdapat hakim MK yang disappointing opinion karena poin-poin yang mendukung terjadinya kecurangan. Mualai dari politisasi bantuan sosial yang mempengaruhi elektoral hingga ketidaknetralan Presiden.
Firman menuturkan, sudah mengemuka proses pemilu yang belangsung, sehingga menjadi penting untuk dicermati adanya manipulasi yang terjadi dalam pemilu kita. Kedepan harapannya indikasi manipulasi tersebut tidak terjadi kembali dan tidak merugikan berbagai pihak. Mengingat Pilkada sudah di depan mata dan jangan sampai terjadi duplikasi sistem yang akan dihadirkan dalam kontestasi Pilkada mendatang. Hal tersebut menjadi bahan evaluasi untuk kedepannya, sehingga mekanisme konstitusional dapat dihargai.
Pihaknya berharap, saat ini masyarakat harus mengawal Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dan juga melihat program-program yang telah dijanjikan dapat terealisasikan dengan baik. Tidak kalah penting, menurutnya dengan hadirnya oposisi menjadi hal yang penting untuk dapat mengendalikan keseimbangan di Parlemen.
• Live Streaming
Assalamu'alaykum Warohmatullah Wabarokatuh Sahabat MQ, silahkan dapat menyampaikan pertanyaan disini melalui WhatsApp MQFM