MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Jokowi telah meneken peraturan yang berisi terkait dengan kenaikan gaji PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, serta Polri sebesar 8%. Ketentuan yang ditandatangani tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.
Keputusan Presiden Joko Widodo menaikkan gaji PNS dan TNI/Polri sebesar 8% menjelang Pilpres 2024 diyakini oleh sejumlah pengamat politik sebagai strategi untuk mendulang suara ke salah satu pasangan Capres-Cawapres. Namun Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenpanRB, Mohammad Averrouce, menampik tudingan tersebut. Menurutnya, kenaikan gaji ini diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN.
Adapun sejumlah pegawai negeri di kementerian menyebut kenaikan gaji sebesar 8% tidak terlalu signifikan, lantaran selama lima tahun terakhir tidak ada kenaikan sama sekali. Mereka juga mengatakan kenaikan gaji ini tidak akan menggoyahkan pilihan politik mereka saat hari pencoblosan.
Peneliti Kepolisisan dari Institute for Security Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mengatakan, dengan adanya kenaikan gaji tersebut, maka perlu kembali melihat latar belakang ditetapkannya kenaikan gaji TNI-POLRI. Karenanya kenaikan gaji tersebut sebenarnya sudah direncanakan sejak lama dan akan digulirkan pada tahun 2024 ini.
Penetapan tersebut, menurut Bambang bertepatan juga dengan kontestasi pemilu, sehingga banyak asumsi yang hadir ditengah masyrakat, apakah akan ada kaitannya dengan kepentingan politik atau tidak. Apabila dicermati kembali, adanya kenaikan gaji bagi TNI-Polri tidak lain untuk memenuhi kesejahteraan anggota TNI-Polri dan juga sebagai bentuk pengharagaan bagi TNI-Polri yang sudah mengabdikan dirinya untuk negara.
Bamabang menuturkan dengan adanya kenaikan gaji tersebut, apakah kenaikan ini setara dengan kinerja yang telah dilakukan oleh TNI-POLRI dan hal tersebut perlu dicermati lebih mendalam. Harapannya degan ditetapkannya kenaikan gaji bagi ASN TNI-Polri tidak sekedar kepentingan politik, namun kewajiban negara untuk meningkatkan kesejahteraan anggota TNI-Polri saat ini.
Menurutnya, pemerintah harus mampu membangun sistem yang lebih baik terkait dengan TNI-Polri tersebut, perlu diterapkannya jenjang karir yang baik dan juga perlu dihadirkan peningkatan terkait dengan pengawasan dan pengendalian yang ada di dalamnya. Anggota TNI-Polri harus dapat mencermati dan melihat terkait dengan hal tersebut bukan hanya sekedar kepentingan politik, namun hak dari negara untuk TNI-Polri dan tidak boleh terintervensi dengan kepentingan politik.
Bambang berharap ASN TNI-Polri harus mengedepankan netralitas dengan tunduk dan patuh pada kebijakan negara bukan kepada rezim yang berkuasa. Karenanya revolusi mindset harus dihadirkan dan negara harus menjamin serta bertanggung jawab dengan peningkatan kinerja dari TNI-Polri. Disamping itu, netraliatas TNI-Polri harus dapat dikontrol dan diawasi oleh masyarakat, karena menurutnya, peran masyarakat menjadi hal yang cukup krusial.
Reporter: Mochamad Dava
• Live Streaming
Assalamu'alaykum Warohmatullah Wabarokatuh Sahabat MQ, silahkan dapat menyampaikan pertanyaan disini melalui WhatsApp MQFM