Bandung – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menggodok aturan baru yang memungkinkan para guru berpendidikan non sarjana di daerah untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, di desa-desa yang kurang terjamah banyak tenaga guru yang pendidikannya belum sampai sarjana. Padahal, para tenaga pendidik ini sudah mengabdi lama sebagai guru. Sementara dalam aturannya sendiri, dibatasi guru ASN minimal berlatar belakang sarjana.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas – Kompas

Oleh karena itu, saat ini pihaknya tengah menggodok aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri PANRB (PermenPAN) yang memungkinkan guru-guru yang telah lama mengabdi di desa bisa diangkat menjadi ASN.

Pakar Pendidikan Nasional dan Anggota Dewan Penasehat Center for the Betterment of Education (CBE) Jakarta, Darmaningtyas mengatakan jika penerapan aturan tersebut disahkan maka hal tersebut menjadi satu langkah mundur. Karenanya berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diatur terkait guru yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) minimal Sarjana atau S1.

Dengan dihadirkannya Undang-undang terkait guru dan dosen tersebut, Darmaningtyas menyebut, maka perlu ada roadmap bagi para calon guru sarjana. Disamping itu, guru honorer yang berada di daerah Tertinggal, Terpencil, dan Terluar (3T) yang telah mengabdikan dirinya sudah cukup lama harus dapat difasilitasi untuk dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat sarjana.

Menurutnya, guru yang berada di daerah tersebut masih tetap dapat mengajar, namun kualifikasi akademik dari masing-masing guru harus tetap terpenuhi. Baik Pemerintah kabupaten/kota dan Pemerintah provinsi diahrapkan dapan mendata dan menghimpun guru-guru yang berada di daerah 3T tersebut. Nantinya data tersebut harus diserahkan ke Pemerintah pusat, dan Pemerintah pusat harus dapat memberikan fasilitas program untuk dapat memenuhi kualifikasi akdemik bagi guru yang berada di daerah 3T tersebut.

Darmaningtyas menilai jika pemerintah tetap akan menerapkan guru non-sarjana bisa menjadi ASN, maka harus ada batas waktu dalam kurun waktu 4 hingga 5 tahun, guru yang diangkat menjadi ASN tersebut harus sudah memiliki gelar sarjana atau S1. Menurutnya, disamping itu, para guru yang belum bergelar sarjana diharapkan dapat juga menempuh pendidikan sarjananya di universitas terbuka. Karena menurutnya, universitas terbuka kegiatan pembelajarannya akan lebih fleksibel dan juga sudah diakui oleh negara karena sudah termasuk universitas negeri.

Di tahun 2024 mendatang, Darmaningtyas berharap pemerintah dapat menuntaskan kualifikasi pendidikan guru-guru yang berada di daerah Tertinggal, Terpencil, dan Terluar (3T). Tidak hanya mengagkatnya menjadi ASN, namun juga harus difasilitasi untuk dapat bergelar sarjana. Reporter M.Dava