Bandung – Sepanjang tahun 2023, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung telah menata dan merelokasi 1.036 Pedagang Kaki Lima (PKL) di 23 lokasi. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) Kota Bandung selaku Sekretaris Satgasus PKL, Atet Dedi Handiman mengatakan, selama tahun 2023 pihaknya telah merelokasi dan menata kurang lebih 23 lokasi. Di antaranya penataan PKL di Jalan Prof Kyekman, relokasi dan penataan sebanyak 23 PKL. Selanjutnya, PKL Jalan Ganesa merelokasi 101 PKL dari Jalan Ganesa ke Jalan Gelap Nyawang kota Bandung.
Adapun terkait dengan penertiban tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dan pendataan pedagang kaki lima sesuai dengan standar operasional prosedur. Pendataan dilakukan di tingkat kewilayahan dalam hal ini kecamatan, kemudian diteruskan di tingkat Satgasus terkait dengan pemetaan untuk tahapan-tahapan dan teknis pelaksanaan di lapangan.
Menurut Atet, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL, terdapat jalur yang ditempuh secara yuridis untuk memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada para PKL. Hal tersebut diharapkan para PKL dapat menempati tempat yang sudah disediakan agar lebih tertata dan juga kondusif.
Kedepan, Satgasus akan melakukan sejumlah revisi pada Perda nomor 4 tahun 2011 tersebut, untuk dapat merinci kriteria pedagang kaki lima yang akan mendapatkan lahan dari relokasi yang tengah dilakukan saat ini. Hal tersebut diharapkan untuk dapat memberikan sosialisasi dan pembinaan agar lebih tepat sasaran.
Aturan tersebut juga dihadirkan, agar tidak ada oknum yang memanfaatkan lahan yang telah disiapkan oleh pemerintah untuk para PKL sesuai data yang telah dimiliki. Pihaknya juga telah mengantongi data para PKL yang direlokasi, mulai dari nama pedagang, jenis usaha, hingga domisili pedagang.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan PKL tersebut, pihaknya juga telah membagi kedalam 3 kategori zonasi, mulai dari zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Adpaun zona merah, para PKL akan mendapatkan penindakan secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku jika didapati berjualan di zona merah tersebut.
Sementara itu, untuk zona kuning, penindakannya akan dilakukan pengturan dan penataan sesuai dengan peraturan tertentu, begitu juga dengan zona hijau yang akan lebih longgar terkait dengan penindakannya.
Tidak hanya itu, Atet mengungkapkan, pihaknya juga telah melakaukan penantaan PKL kawasan Tegalega, sebanyak 547 PKL kedalam area perkerasan taman, PKL Jalan Sumatera sebanyak 18 PKL, penataan dan relokasi PKL Basement Kings Shoping Center sebanyak 19 PKL dan Penataan tempat penjualan PKL Tamansari Food & Fest terdapat 35 PKL, serta penataan PKL Basemen Alun-alun sebanyak 140 PKL.
Atet menambahkan, penertiban PKL Jalan Cijagra sebanyak 38 pedagang dan penertiban PKL di Jl. Suryani sebanyak 44 pedagang. Selain itu ada pula, reaktivasi Teras Cihampelas.
Dalam perjalanannya, lanjut Atet, terdapat kendala yang dihadapi Satgasus PKL seperti masih banyak PKL yang berjualan di zona merah, terbatasnya tempat relokasi PKL, dan adanya PKL yang ber-KTP non kota Bandung.
Adapun penertiban dan relokasi yang digencarkan saat ini, menurutnya perlu dihadirkan konsistensi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, untuk menata dan juga menempatkan para PKL sesuai dengan tempat yang telah disediakan. Hal tersebut diharapkan juga dapat mempengaruhi estetika tata ruang kota Bandung. Reporter M.Dava