Virus Corona ini pada awalnya lebih banyak menyerang kelompok usia lanjut, namun belakangan ini sudah menginfeksi di seluruh kelompok usia, mulai dari usiaproduktif, remaja, balita, bayi, tidak terkecuali kelompok ibu hamil. KasusPDP meninggal di kabupatenBanyumas berjumlah lima orang pada awal April 2020, dua orang diantaranya adalah ibu hamil berusia 26 tahun dan 31 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Bidan sebagai pengelola lini pertama kasus kehamilan, persalinan dan nifas harus waspada dengan mengenakan Alat Pelindungan Diri (APD) lengkap supaya tidak ada transmisi virus dari pasien ke Bidan.

Perkumpulan Obstetri Ginekologi Indonesia (POGI) mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam penanganan ibu hamil dan ibu bersalin untuk untuk mencegah penularan Covid-19 pada ibu, bayi, dan tenaga kesehatan. POGI meminta semua persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan (faskes) seperti puskesmas, bidan, dan rumah sakit, selama wabah Covid-19. Tujuan utama persalinan harus di faskes adalah untuk menurunkan risiko penularan terhadap tenaga kesehatan serta mencegah morbiditas dan mortalitas maternal. Apalagi, 13,7% ibu hamil tanpa gejala bisa menunjukkan hasil positif Covid-19 dengan pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR). Oleh karena itu, penolong persalinan harus menggunakan alat pelindung diri (APD) minimal sesuai level 2. APD level 2 (dua) ini digunakan oleh dokter, perawat, petugas laboratorium, radiografer, farmasi, dan petugas kebersihan ruang pasien COVID- 9. APD pada tingkatan ini digunakan saat tenaga medis, dokter dan perawat, di ruang poliklinik saat melakukan pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernafasan. APD tersebut berupa masker bedah 3 lapis, hazmat, sarung tangan karet sekali pakai, dan pelindung mata. Standar ini hanya bisa dijamin kalau persalinan dilakukan di fasilitas kesehatan.

Pertolongan persalinan pasien dalam pengawasan (PDP) atau pasien terkonfirmasi Covid-19, prosesnya harus dilakukan dengan operasi sesar dengan berbagai syarat. Syarat pertama, dilakukan di kamar operasi yang memiliki tekanan negatif. Kedua, tim operasi menggunakan APD sesuai dengan level 3. Bila tidak terdapat fasilitas kamar pembedahan yang memenuhi syarat, proses persalinan pada PDP atau pasien terkonfirmasi Covid-19 dapat dilakukan dengan alternatif. Salah satunya dengan proses operasi sesar di kamar bedah yang dimodifikasi seperti mematikan AC atau modifikasi lainnya yang memungkinkan.

Persalinan normal dapat dilakukan dengan syarat khusus, yakni menggunakan delivery chamber dan tim petugas kesehatan harus menggunakan APD sesuai level 3.“Semua tindakan persalinan dilaksanakan dengan terlebih dahulu melakukan pemberian informed consent yang jelas kepada pasien dan atau keluarga. Beberapa fasilitas kesehatan wilayah sudah menggunakan delivery chamber untuk mencegah penularan pada ibu, bayi, dan tenaga kesehatan. APD level ketiga ini, diperuntukkan untuk ruang prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19. Bagi dokter dan perawat, mereka diharuskan untuk menggunakan masker N95 atau ekuivalen, hazmat khusus, sepatu bot, pelindung mata atau face shield, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, penutup kepala, dan apron. Selain dokter dan petugas medis di rumah sakit, petugas yang diwajibkan memakai APD lain yaitu sopir ambulans. Mereka diwajibkan menggunakan masker bedah 3 lapis, sarung tangan karet sekali pakai dan hazmat saat menaikkan dan menurunkan pasien suspect COVID-19.