MQFMNETWORK.COM, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan kepada penyelenggara atau KPU se-Indonesia untuk tidak memotong hak petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Informasi yang didapatkan di lapangan, petugas yang akan bertugas pada Pemilu 2024 rawan honornya disunat oleh penyelenggara.

Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa mengatakan, KPU harus lebih ketat dalam hal regulasi terhadap hak yang diterima oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing daerah. Menurutnya, KPU berwenang untuk dapat memberikan anggaran dan menjamin hak yang diterima oleh KPPS tersalurkan dengan baik.

Herry mengungkapkan, dengan adanya dugaan sunat anggaran untuk KPPS, maka perlu meninjau ulang terkait dengan rantai jalur atau alur distribusi anggaran dari KPU pusat hingga sampai pada KPU di masing-masing daerah. Hal tersebut guna melihat realisasi di lapangan apakah amanah yang diberikan tersampaikan atau tidak.

Selain itu, menurutnya, KPU juga harus memastikan hal-hal yang bersifat subtantif tidak hanya hal teknis saja. Jika melihat kembali hal-hal yang terjadi pada pemilu 2019 lalu, maka perlu ada evaluasi yang mendalam di pemilu 2024 tahun ini. Mulai dari honorarium hingga bimbingan teknis yang dihadirkan kepada KPPS oleh KPU.

Di tahun ini, menurut Herry, sudah mulai terlihat adanya bentuk perhatian pemerintah dengan memberikan jaminan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan bagi KPPS di masing-masing daerah. Meskipun, menurutnya, KPU sendiri belum mampu untuk dapat mendeteksi hal-hal kecil yang dinilai menyimpang hingga sampai pada TPS di berbagai wilayah di Indoensia. Ucapnya dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Kamis pagi (1/2).

Pengamat Politik dan Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa

Maka dari itu, perlu adaya sinegritas antara KPU pusat dan KPU daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Indonesia. Menurutnya, tanggung jawab KPU Provinsi dan Kota, harus meningkatkan pengawasan yang lebih ketat, serta harus mampu mengedepankan transparansi dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, Herry menuturkan, KPU harus mampu melibatkan stakeholders terkait di berbagai daerah untuk dapat merealisasikan transparansi anggaran yang diberikan. Perlu diperjelas dan ditegaskan kembali oleh KPU terkait hal tersebut, sehingga komitmen daerah harus mendapatkan perhatian yang signifikan dari masyarakat.

Herry mengatakan, bahwa Pemilu 2024 di tahun ini menunjukkan kompleksitas yang cukup tinggi. Selain itu, dinamika politik berpengaruh pada kinerja dari netralitas KPU dan KPPS dalam menjalankan tugasnya mengawal pemilu di tahun ini. Dirinya menekankan, terkait dengan pengawasan dari KPU Kabupaten/Kota yang harus jelas dan transparan serta dapat dipertanggung jawabkan.

 

Reporter: Moch. Dava