Sahabat MQ, kadang kita menganggap remeh utang puasa sampai-sampai kita tak pernah membayar qodho (ganti) puasa selama bertahun-tahun. Biasanya, hal ini karena malas melakukannya, padahal kita mampu dan tidak ada alasan syar’i yang menghalangi.

Berbeda halnya jika kita tidak mampu karena dalam kondisi hamil atau menyusui bertahun-tahun. Sehingga, kita mesti menunaikan utang puasa pada dua atau tiga tahun berikutnya.

Sahabat MQ, pada dasarnya, qodho puasa tetap wajib ditunaikan. Allah berfirman:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Oleh karenanya, bagi yang dahulunya haidh atau alasan lainnya dan belum melunasi utang puasanya sampai saat ini selama bertahun-tahun, maka segeralah tunaikan. Jangan sampai menunda-nunda.

Qodho Ramadan ini juga tidak harus kita lakukan berturut-turut. Sebagaimana pendapat mayoritas ulama, tidak disyaratkan berturut-turut ketika menunaikan qodho puasa. Alasannya karena keumuman ayat, “… maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.“

Jadi, boleh mengqodho sebagian puasa di bulan Syawal, sebagiannya lagi di bulan Dzulhijjah, dan sebagiannya sebelum Ramadhan yaitu di bulan Rajab dan Sya’ban. Artinya, ada keluasan dalam hal ini.

Namun, ingatlah untuk bersegera menunaikan qodho’ puasa. Jangan sampai menunda-nunda lagi. Yang mampu dilakukan saat ini, segeralah dilakukan apalagi itu kebaikan. Allah Ta’ala berfirman:

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

 

Referensi : Artikel Segera Tunaikan Qodho Puasa (rumaysho.com)