MQFMNETWORK.COM, Bandung – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso mengatakan keluaran dari deregulasi kebijakan impor menghasilkan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) baru. Dia menyebut sembilan Permendag baru itu terbagi menjadi beberapa klaster untuk memudahkan ketika suatu saat terjadi perubahan kembali. Jadi menurutnya, output deregulasi kebijakan impor ini adalah perubahan Permendag atau mencabut Permendag nomor 36 tahun 2023 juncto Permendag nomor 8 tahun 2024.
Pihaknya menjelaskan bahwa Permendag tersebut bersifat dinamis dan pemerintah harus cepat mengikuti perubahan. Adapun sembilan Permendag baru itu terdiri atas Permendag nomor 16 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang mengatur ketentuan bersifat umum. Dari permendag itu, selanjutnya dibagi per klaster, yaitu Permendag nomor 17 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor tekstil dan produk tekstil. Lalu Permendag nomor 18 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang pertanian dan peternakan.
Berikutnya, Permendag nomor 19 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor garam dan komoditas perikanan. Ada juga Permendag nomor 20 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang.
Kemudian, Permendag nomor 21 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik dan telematika. Lalu, Permendag nomor 22 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang industri tertentu. Peraturan baru selanjutnya adalah Permendag nomor 23 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang konsumsi. Serta, Permendag nomor 24 tahun 2025 tentang kebijakan dan pengaturan impor barang dalam keadaan tidak baru dan limbah non-bahan berbahaya dan beracun.
Selain itu, terdapat keluaran regulasi untuk kemudahan berusaha. Pertama terdapat Permendag nomor 25 tahun 2025 untuk mengganti Permendag sebelumnya mengenai tata cara dan penerbitan surat tanda pendaftaran waralaba oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Kedua, pemerintah menerbitkan Permendag nomor 26 tahun 2025 yang mengatur pencabutan empat permendag di bidang perdagangan dalam negeri, di mana sebelumnya sudah ditetapkan dengan substansi peraturan yang lebih tinggi.
Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan dalam Bincang Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, bahwa Permendag baru ini adalah pergantian dari Permendag sebelumnya, untuk mempermudah lalu lintas barang impor. Adapun sektor industri yang akan berdampak secara langsung adalah sektor tekstil dan produk tekstil. Dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan baru ini dapat mendorong usaha tekstil untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih baik, terutama juga berkaitan dengan barang impor.
Dirinya mengungkapkan, hal yang paling penting dari perubahan Permendag ini adalah bentuk pengawasan yang lebih ketat. Tidak hanya itu, perubahan Permendag ini yang diharapkan adalah penyederhanaan regulasi dengan adanya klaster, sehingga akan mengurangi kebingungan yang lebih umum. Terdapat aturan dan detail yang jelas terkait dengan teknis di lapangan berkaitan dengan aturan impor tersebut.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet
Penyiar/Reporter: Rizqi Alfaris/Mochamad Dava