MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan profesi-profesi baru yang beberapa tahun lalu mungkin belum banyak dikenal. Salah satunya adalah konten kreator. Jika dahulu aktivitas membuat video, podcast, atau konten media sosial lebih banyak dianggap sebagai hobi, kini profesi tersebut telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi yang menghasilkan nilai bisnis besar.
Mulai dari YouTuber, TikToker, podcaster, streamer, hingga influencer media sosial kini memperoleh penghasilan dari berbagai sumber, seperti monetisasi platform, kerjasama promosi, endorsement, affiliate marketing, hingga penjualan produk dan jasa. Besarnya potensi ekonomi tersebut membuat pemerintah mulai memberikan pengakuan yang lebih formal terhadap profesi kreator digital.
Belakangan, publik ramai membicarakan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial. Kebijakan ini muncul setelah profesi kreator digital masuk dalam klasifikasi usaha resmi melalui pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Lalu, apakah semua konten kreator wajib memiliki NIB? Dan mengapa legalitas usaha menjadi semakin penting di era ekonomi digital?
Konten Kreator Kini Diakui Sebagai Pelaku Usaha
Masuknya profesi konten kreator ke dalam KBLI menandai perubahan penting dalam cara negara memandang aktivitas ekonomi digital.
Aktivitas yang sebelumnya dianggap sebagai pekerjaan informal kini mulai ditempatkan sebagai bagian dari sektor usaha yang memiliki kontribusi terhadap perekonomian nasional. Pemerintah mengakui bahwa berbagai aktivitas seperti produksi konten video, podcast, influencer marketing, hingga jasa promosi digital merupakan bagian dari ekosistem ekonomi yang terus berkembang.
Dengan pengakuan tersebut, kreator yang memperoleh penghasilan secara berkelanjutan dari aktivitas digital pada prinsipnya dipandang sebagai pelaku usaha yang memiliki hak sekaligus kewajiban sebagaimana pelaku usaha lainnya.
NIB Bukan Sekadar Formalitas Administrasi
Banyak kreator masih memandang NIB sebagai dokumen administratif semata. Padahal, fungsi NIB jauh lebih luas dibanding sekadar nomor registrasi usaha.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan NIB, aktivitas usaha memperoleh pengakuan hukum sehingga lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan, agensi, maupun lembaga keuangan.
Legalitas juga menjadi fondasi penting ketika seorang kreator ingin mengembangkan bisnisnya ke tingkat yang lebih profesional. Misalnya, ketika ingin membangun agensi kreatif, membuka studio produksi, mengelola tim, atau mengakses berbagai program pembiayaan dan dukungan pemerintah.
Pandangan Bhima Yudhistira, Ekonomi Digital Membutuhkan Kepastian Formal
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, dalam berbagai kesempatan menilai bahwa ekonomi digital Indonesia berkembang jauh lebih cepat dibandingkan adaptasi regulasinya.
Menurut Bhima, profesi-profesi baru yang lahir dari transformasi digital perlu mendapatkan kepastian hukum agar aktivitas ekonomi yang tercipta dapat tercatat, terlindungi, dan memiliki akses yang sama terhadap berbagai fasilitas ekonomi.
Dalam konteks konten kreator, legalitas usaha bukan hanya berkaitan dengan administrasi negara, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif digital yang semakin besar.
Pandangan Fithra Faisal, Pengakuan terhadap Profesi Baru
Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai bahwa salah satu tantangan ekonomi digital adalah banyaknya aktivitas ekonomi yang berkembang lebih cepat daripada kerangka regulasinya.
Menurut Fithra, pengakuan terhadap profesi kreator digital sebagai pelaku usaha merupakan langkah yang wajar mengingat aktivitas tersebut telah menghasilkan nilai ekonomi yang signifikan.
Ia berpandangan bahwa legalitas usaha dapat membantu menciptakan ekosistem yang lebih sehat karena memberikan kepastian bagi pelaku usaha, konsumen, maupun mitra bisnis yang terlibat dalam aktivitas ekonomi digital.
Pandangan Trubus Rahadiansyah, Profesionalisme Industri Kreator
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa semakin besarnya perputaran uang di industri kreator digital menuntut adanya standar profesional yang lebih jelas.
Menurutnya, legalitas usaha menjadi salah satu indikator profesionalisme. Ketika seorang kreator telah memperoleh penghasilan secara konsisten dan menjalankan aktivitas bisnis secara berkelanjutan, maka keberadaan NIB dapat menjadi bentuk pengakuan bahwa aktivitas tersebut memang dijalankan sebagai usaha.
Ia juga menilai bahwa legalitas dapat meningkatkan kepercayaan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang ingin bekerja sama dengan kreator dalam berbagai kegiatan promosi dan pemasaran.
Pandangan Ahmad Zaky, Kreator Harus Mulai Berpikir Sebagai Pengusaha
Pendiri Bukalapak, Ahmad Zaky, dalam berbagai forum ekonomi digital kerap menekankan bahwa ekonomi kreatif digital membuka peluang lahirnya generasi entrepreneur baru.
Menurutnya, banyak kreator saat ini sebenarnya tidak hanya memproduksi konten, tetapi juga membangun merek pribadi, mengelola audiens, menciptakan produk, hingga menjalankan model bisnis yang kompleks.
Karena itu, pola pikir sebagai pengusaha menjadi penting. Legalitas usaha seperti NIB merupakan salah satu langkah awal dalam membangun bisnis yang lebih berkelanjutan.
Tidak Semua Kreator Langsung Wajib Memiliki NIB
Di tengah ramainya pembahasan mengenai NIB, sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa tidak semua pengguna media sosial otomatis wajib memiliki legalitas usaha.
Peneliti hukum siber dan Founder KunciPro Research, Tri Lukman Hakim, S.H., menjelaskan bahwa aspek yang menjadi pembeda adalah adanya aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan secara nyata dan berkelanjutan. Kreator yang masih berada pada tahap hobi atau belum memperoleh penghasilan dari aktivitas digital tidak dapat disamakan dengan pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan komersial secara aktif.
Karena itu, diskusi mengenai NIB perlu ditempatkan dalam konteks legalitas usaha, bukan semata-mata kewajiban bagi seluruh pengguna media sosial.
Peluang yang Terbuka bagi Kreator
Kepemilikan NIB juga membuka peluang yang lebih luas bagi kreator digital.
Selain memberikan legalitas usaha, NIB dapat menjadi pintu masuk untuk memperoleh akses pembiayaan, program pemberdayaan usaha, hingga berbagai insentif yang disiapkan pemerintah bagi pelaku ekonomi digital. Pemerintah bahkan sebelumnya telah menyiapkan berbagai skema dukungan pembiayaan bagi pelaku ekonomi digital dan kreator melalui program pengembangan ekonomi kreatif.
Bagi kreator yang ingin membangun bisnis jangka panjang, legalitas menjadi aset yang semakin penting seiring meningkatnya skala usaha.
Menuju Industri Kreator yang Lebih Profesional
Perkembangan ekonomi digital telah mengubah konten kreator dari sekadar profesi berbasis hobi menjadi salah satu sektor usaha yang memiliki kontribusi ekonomi besar. Karena itu, kebutuhan terhadap legalitas usaha menjadi semakin relevan.
Sebagaimana disampaikan berbagai pengamat ekonomi, kebijakan, dan industri digital, NIB tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut pengakuan, perlindungan, profesionalisme, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah konten kreator wajib memiliki NIB tidak hanya soal kepatuhan terhadap regulasi. Yang lebih penting adalah bagaimana para kreator mulai melihat dirinya sebagai bagian dari ekosistem ekonomi digital yang terus tumbuh dan membutuhkan fondasi usaha yang kuat untuk berkembang secara berkelanjutan.