podcast

MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Dunia konten digital di Indonesia terus berkembang dengan sangat pesat. Jika beberapa tahun lalu profesi konten kreator masih dianggap sebagai aktivitas sampingan atau sekadar hobi, kini profesi tersebut telah menjadi salah satu sektor ekonomi yang menjanjikan. Banyak kreator yang berhasil membangun audiens besar, menciptakan merek pribadi yang kuat, hingga menghasilkan pendapatan yang nilainya tidak kalah dengan pelaku usaha pada sektor konvensional.

Perubahan ini melahirkan fenomena baru, konten kreator tidak lagi hanya berperan sebagai pembuat konten, tetapi juga sebagai entrepreneur yang mengelola bisnis berbasis kreativitas dan teknologi. Mereka membangun strategi pemasaran, mengelola tim, menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan, hingga menciptakan produk dan layanan yang dipasarkan kepada audiensnya.

Di tengah transformasi tersebut, muncul pembahasan mengenai pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha bagi konten kreator. Pertanyaannya, apakah NIB sudah saatnya menjadi standar baru bagi para kreator digital di Indonesia?

Konten Kreator dan Transformasi Menjadi Pelaku Usaha

Perkembangan platform digital telah menciptakan peluang ekonomi yang sangat luas. Kreator saat ini tidak hanya memperoleh pendapatan dari monetisasi konten, tetapi juga dari berbagai model bisnis lain seperti endorsement, affiliate marketing, live shopping, kelas daring, membership, hingga penjualan produk fisik dan digital.

Banyak kreator yang memulai aktivitasnya secara individu, namun seiring bertambahnya audiens dan peluang bisnis, mereka mulai membentuk tim, mengelola operasional usaha, dan mengembangkan unit bisnis yang lebih kompleks.

Dalam kondisi seperti ini, batas antara konten kreator dan pelaku usaha menjadi semakin tipis. Aktivitas yang dilakukan tidak lagi sekadar menghasilkan konten, tetapi telah berkembang menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki struktur bisnis yang jelas.

Karena itu, kebutuhan terhadap legalitas usaha menjadi semakin relevan.

NIB dan Pengakuan terhadap Profesi Kreator

Nomor Induk Berusaha merupakan identitas resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Bagi pelaku usaha konvensional, keberadaan NIB sudah menjadi hal yang umum. Namun, bagi profesi kreator digital, legalitas usaha masih menjadi topik yang relatif baru.

Dengan masuknya aktivitas kreator digital dalam klasifikasi usaha yang diakui pemerintah, kini para kreator memiliki kesempatan untuk memperoleh legalitas usaha yang lebih jelas.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk pengakuan bahwa profesi kreator telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi nasional yang terus berkembang.

Pandangan Bhima Yudhistira, Ekonomi Digital Membutuhkan Kepastian

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menilai bahwa perkembangan ekonomi digital memerlukan sistem yang mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, termasuk kreator digital.

Menurutnya, profesi kreator saat ini telah menghasilkan aktivitas ekonomi yang nyata dan melibatkan transaksi bisnis dalam jumlah besar. Karena itu, legalitas usaha menjadi instrumen penting untuk memastikan adanya kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan aktivitas ekonomi.

Bhima berpandangan bahwa formalisasi usaha bukan berarti membatasi kreativitas, melainkan memberikan fondasi yang lebih kuat bagi pertumbuhan industri digital dalam jangka panjang.

Dari Personal Branding Menjadi Bisnis yang Terstruktur

Salah satu karakteristik utama industri kreator adalah kemampuan membangun personal branding.

Namun, seiring meningkatnya jumlah pengikut dan peluang komersial, personal branding tersebut sering berkembang menjadi sebuah bisnis yang lebih besar. Kreator mulai meluncurkan produk sendiri, membuka layanan konsultasi, mengembangkan komunitas berbayar, hingga membangun perusahaan berbasis konten.

Dalam proses pertumbuhan tersebut, legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.

NIB dapat membantu kreator mengelola bisnisnya secara lebih profesional sekaligus membuka akses terhadap berbagai peluang yang sebelumnya sulit dijangkau oleh usaha yang belum memiliki identitas resmi.

Pandangan Ahmad Zaky, Kreator Adalah Entrepreneur Generasi Baru

Pendiri Bukalapak, Ahmad Zaky, dalam berbagai forum ekonomi digital sering menyoroti munculnya generasi entrepreneur baru yang lahir dari perkembangan teknologi.

Menurutnya, banyak kreator saat ini tidak hanya menghasilkan konten, tetapi juga membangun bisnis yang berpusat pada komunitas dan kepercayaan audiens.

Ia menilai bahwa kreator digital perlu mulai memandang dirinya sebagai entrepreneur yang mengelola aset bisnis, bukan sekadar pembuat konten.

Dalam konteks tersebut, legalitas usaha seperti NIB dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis yang lebih berkelanjutan.

Membuka Akses terhadap Peluang yang Lebih Besar

Salah satu manfaat utama dari legalitas usaha adalah terbukanya akses terhadap berbagai peluang pengembangan bisnis.

Konten kreator yang memiliki NIB akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar, mengikuti program pemberdayaan usaha, membuka rekening bisnis, hingga mengakses berbagai fasilitas pembiayaan yang disediakan lembaga keuangan maupun pemerintah.

Selain itu, legalitas juga dapat meningkatkan kepercayaan mitra bisnis karena menunjukkan bahwa usaha dijalankan secara profesional dan memiliki identitas yang jelas.

Dalam industri yang semakin kompetitif, aspek kepercayaan menjadi salah satu faktor penting dalam membangun keberlanjutan usaha.

Pandangan Trubus Rahadiansyah, Standar Profesional Perlu Dibangun

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai bahwa industri kreator digital yang semakin besar membutuhkan standar profesional yang lebih kuat.

Menurutnya, legalitas usaha dapat menjadi salah satu indikator profesionalisme karena menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi yang dilakukan telah memiliki tata kelola yang lebih baik.

Trubus menjelaskan bahwa ketika seorang kreator telah memperoleh penghasilan secara rutin dan menjalin berbagai bentuk kerja sama komersial, maka legalitas usaha bukan lagi sekadar pilihan, melainkan bagian dari kebutuhan bisnis.

Ia juga menilai bahwa keberadaan legalitas dapat membantu menciptakan industri kreator yang lebih tertib dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.

Tidak Semua Kreator Harus Langsung Memiliki NIB

Meski demikian, sejumlah ahli menekankan bahwa kepemilikan NIB perlu dilihat berdasarkan karakteristik aktivitas yang dijalankan.

Tidak semua pengguna media sosial atau pembuat konten otomatis harus memiliki NIB. Kreator yang masih berada pada tahap hobi atau belum memperoleh penghasilan secara konsisten tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan kreator yang telah menjalankan aktivitas usaha secara profesional.

Karena itu, pembahasan mengenai NIB perlu difokuskan pada kreator yang telah melakukan kegiatan ekonomi secara nyata dan berkelanjutan.

Pendekatan ini penting agar legalitas usaha dipahami sebagai instrumen pengembangan bisnis, bukan sekadar kewajiban administratif.

Pandangan Fithra Faisal, Pengakuan terhadap Ekonomi Masa Depan

Ekonom dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Fithra Faisal, menilai bahwa ekonomi digital telah menciptakan bentuk-bentuk usaha baru yang perlu mendapatkan pengakuan dan dukungan kebijakan yang memadai.

Menurutnya, legalitas usaha merupakan bagian dari proses adaptasi negara terhadap perubahan struktur ekonomi yang semakin digital.

Fithra berpandangan bahwa pengakuan terhadap profesi kreator sebagai pelaku usaha dapat memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pemerintah, pelaku industri, maupun masyarakat.

Dengan legalitas yang jelas, industri kreator memiliki fondasi yang lebih kuat untuk tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Saatnya Memikirkan Standar Baru?

Perkembangan industri kreator digital menunjukkan bahwa profesi ini telah bergerak jauh melampaui sekadar aktivitas membuat konten. Banyak kreator kini menjalankan usaha yang melibatkan pemasaran, produksi, manajemen keuangan, hingga pengelolaan sumber daya manusia.

Dalam konteks tersebut, keberadaan NIB dapat dipandang sebagai bagian dari proses profesionalisasi industri kreator digital.

Sebagaimana disampaikan berbagai pengamat ekonomi, bisnis, dan kebijakan publik, legalitas usaha bukan hanya soal administrasi, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, akses terhadap peluang bisnis, perlindungan usaha, dan pengembangan ekonomi digital yang lebih sehat.

Pada akhirnya, pertanyaan mengenai apakah NIB perlu menjadi standar baru bagi konten kreator Indonesia mungkin tidak memiliki jawaban yang sama untuk semua orang. Namun bagi kreator yang telah menjadikan aktivitas digital sebagai bisnis yang menghasilkan dan terus berkembang, legalitas usaha tampaknya akan menjadi kebutuhan yang semakin sulit untuk diabaikan.

Di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital, NIB bukan sekadar nomor identitas usaha. Ia dapat menjadi simbol bahwa profesi kreator digital telah memasuki fase baru, dari pembuat konten menjadi entrepreneur yang siap membangun bisnis secara profesional, legal, dan berkelanjutan.