MQFMNETWORK.COM | BANDUNG — Indonesia kembali mendapat sorotan dalam laporan Global Fraud Index 2025. Dalam laporan tersebut, Indonesia menempati posisi kedua dunia sebagai negara paling rentan terhadap penipuan digital.
Data yang dirilis perusahaan teknologi asal Inggris itu menganalisis risiko penipuan di 112 negara. Indonesia berada di urutan ke 111 dengan skor indeks 6,53 dari skala 10. Intensitas aktivitas penipuan tercatat di angka 4,93 sementara tingkat intervensi pemerintah dinilai relatif rendah yakni 0,57.
Posisi ini memang turun dibanding tahun 2024 ketika Indonesia sempat berada di peringkat pertama. Namun peringkat kedua tetap menjadi alarm serius bahwa ancaman penipuan digital masih sangat tinggi dan terus berkembang.
Rentan Secara Sistem dan Perilaku Digital
Sejumlah pengamat keamanan siber menilai posisi tersebut menunjukkan dua persoalan besar. Pertama adalah lemahnya tata kelola dan perlindungan data pribadi. Kedua adalah rendahnya literasi digital masyarakat dalam menghadapi modus penipuan yang semakin kompleks.
Laporan Global Fraud Index sendiri menilai bahwa negara dengan penetrasi internet tinggi namun sistem verifikasi dan perlindungan data belum optimal cenderung menjadi lahan subur bagi praktik fraud digital.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tercepat di Asia Tenggara menghadapi paradoks. Di satu sisi transaksi digital meningkat pesat. Di sisi lain sistem pengamanan dan kesadaran pengguna belum tumbuh seimbang.
Skala Ancaman yang Semakin Luas
Penipuan digital kini tidak lagi sebatas pesan singkat berisi undian palsu. Modus berkembang menjadi social engineering yang menyasar psikologi korban. Pelaku memanfaatkan data pribadi yang bocor untuk membangun skenario yang tampak meyakinkan.
Mulai dari chat mengaku pihak bank dan meminta kode OTP, tautan phishing mengatasnamakan ekspedisi atau marketplace, investasi bodong dengan janji keuntungan tinggi, hingga peretasan akun media sosial dan marketplace yang kemudian dipakai menipu orang lain.
Beberapa pakar keamanan digital bahkan menyebut penggunaan kecerdasan buatan kini mulai dimanfaatkan untuk menyusun pesan yang lebih persuasif dan menyerupai komunikasi resmi.
Dengan ekosistem digital yang semakin luas, Indonesia menjadi target sekaligus medan operasi penipuan yang tidak hanya bersifat lokal tetapi juga lintas negara.
Sinyal Kuat untuk Perbaikan Sistem
Posisi kedua dunia dalam indeks kerentanan fraud bukan sekadar angka statistik. Ia menjadi cermin bahwa sistem perlindungan digital masih membutuhkan penguatan serius.
Indonesia memang telah memiliki Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun implementasinya dinilai belum optimal, termasuk belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi yang diamanatkan undang undang tersebut.
Tanpa sistem pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, kebocoran data akan terus menjadi pintu masuk utama berbagai skema penipuan.
Alarm bagi Masyarakat dan Negara
Bagi masyarakat, laporan ini menjadi pengingat bahwa ruang digital tidak selalu aman. Kewaspadaan, kehati hatian dalam membagikan data pribadi, serta kebiasaan memverifikasi informasi menjadi kebutuhan mendesak.
Bagi negara, laporan ini adalah dorongan untuk mempercepat penguatan sistem keamanan digital, memperbaiki tata kelola data, serta memperluas edukasi literasi digital secara masif.
Indonesia sedang membangun ekonomi digital yang besar. Namun pertumbuhan itu harus diiringi perlindungan yang setara agar ruang digital tidak berubah menjadi ladang empuk kejahatan.
Sudut Pandang MQFM mengajak Sahabat MQ untuk lebih kritis dan waspada. Karena di era konektivitas tanpa batas, satu klik yang tidak hati hati bisa berujung pada kerugian besar.