MQFMNETWORK.COM | BANDUNG — Di balik maraknya kasus penipuan online, ada satu akar persoalan yang terus berulang dan belum sepenuhnya tertangani dengan serius, yaitu kebocoran data pribadi.

Nama lengkap, nomor telepon, alamat rumah, NIK, hingga riwayat transaksi kini menjadi komoditas yang diperjualbelikan secara ilegal di ruang gelap internet. Data yang seharusnya dijaga kerahasiaannya justru berubah menjadi senjata yang digunakan pelaku untuk melancarkan berbagai skema penipuan.

Inilah yang membuat Indonesia dinilai sangat rentan dalam laporan Global Fraud Index 2025.

Data Bocor Bukan Sekadar Angka

Kebocoran data sering kali dipahami sebagai angka statistik jutaan data terdampak. Padahal di balik setiap data yang bocor, ada identitas seseorang yang bisa disalahgunakan.

Pelaku kejahatan digital tidak lagi menebak secara acak. Mereka menyusun pendekatan berdasarkan data yang sudah dimiliki. Itulah mengapa banyak korban merasa heran karena pelaku mengetahui nama lengkap, alamat, bahkan riwayat transaksi mereka.

Dengan informasi tersebut, pelaku dapat menyamar sebagai pihak bank, marketplace, perusahaan ekspedisi, atau bahkan instansi pemerintah. Kepercayaan korban dibangun dari data yang terlihat valid.

Di sinilah kebocoran data berubah menjadi pintu masuk utama kejahatan digital.

Modus yang Makin Terstruktur

Kebocoran data mempermudah praktik social engineering. Pelaku tidak hanya mengirim pesan massal, tetapi melakukan pendekatan yang terasa personal dan meyakinkan.

Korban kemudian diarahkan untuk mengklik tautan phishing, memberikan kode OTP, atau mentransfer sejumlah dana dengan alasan verifikasi, hadiah, atau ancaman pemblokiran akun.

Semakin lengkap data yang dimiliki pelaku, semakin kecil ruang keraguan korban. Dalam banyak kasus, korban baru menyadari ketika dana sudah berpindah atau akun telah diambil alih.

Tantangan Implementasi Perlindungan Data

Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun hingga kini, implementasi dan pengawasan masih menjadi pekerjaan rumah besar.

Tanpa lembaga pengawas yang kuat dan mekanisme sanksi yang tegas, kebocoran data berpotensi terus berulang. Baik akibat lemahnya sistem keamanan internal lembaga maupun karena praktik jual beli data ilegal yang sulit dilacak.

Perlindungan data bukan sekadar urusan teknis keamanan server. Ia menyangkut tata kelola, akuntabilitas, dan budaya menjaga privasi di setiap institusi.

Tanggung Jawab Bersama

Negara dan penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab utama dalam menjaga keamanan data pengguna. Namun masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran.

Tidak sembarang mengunggah identitas, tidak mudah membagikan KTP atau dokumen pribadi, serta selalu berhati hati terhadap tautan mencurigakan menjadi langkah dasar yang penting.

Kebocoran data tidak selalu bisa dicegah sepenuhnya oleh individu. Namun kesadaran digital dapat meminimalkan risiko dampak lanjutan.

Sudut Pandang MQFM mengingatkan bahwa di era digital, data adalah identitas. Ketika data bocor, bukan hanya informasi yang hilang, tetapi juga rasa aman.

Karena itu, memperkuat perlindungan data pribadi bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan publik dan keamanan ruang digital Indonesia.