MQFMNETWORK.COM | BANDUNG — Posisi Indonesia sebagai negara paling rentan kedua terhadap penipuan digital dalam Global Fraud Index 2025 tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar, yakni lemahnya perlindungan data pribadi dan sistem pengawasan yang belum optimal.

Meski Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berbagai kalangan menilai implementasinya masih belum berjalan maksimal.

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community IDIEC M. Tesar Sandikapura, S.T., M.T menegaskan bahwa regulasi tanpa penguatan eksekusi akan sulit memberi dampak nyata.

“Undang undangnya sudah ada, tetapi tantangannya ada pada pengawasan, kesiapan lembaga, dan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik. Kalau tata kelola datanya belum kuat, kebocoran akan terus berulang,” ujar Tesar.

Data Bocor Jadi Bahan Bakar Penipuan

Menurut Tesar, kebocoran data pribadi menjadi pintu masuk utama berbagai skema kejahatan digital.

Data seperti NIK, nomor kartu keluarga, alamat lengkap, nomor telepon, hingga riwayat transaksi bisa dimanfaatkan pelaku untuk membangun skenario penipuan yang sangat meyakinkan.

“Begitu pelaku punya data dasar korban, mereka bisa menyamar sebagai bank, petugas pajak, bahkan aparat. Itu yang membuat korban sulit membedakan mana yang asli dan mana yang palsu,” jelasnya.

Kondisi ini menunjukkan bahwa keamanan digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tata kelola data yang disiplin dan akuntabel.

Intervensi dan Penguatan Sistem

Laporan Global Fraud Index mencatat tingkat intervensi pemerintah Indonesia dalam konteks pencegahan fraud dinilai relatif rendah dibanding beberapa negara lain.

Tesar menilai bahwa penguatan sistem verifikasi identitas, perlindungan infrastruktur digital, dan audit keamanan berkala harus menjadi prioritas.

“Keamanan digital itu ekosistem. Tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian atau satu sektor. Harus ada koordinasi lintas lembaga dan pengawasan yang konsisten,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan otoritas perlindungan data yang independen dan memiliki kewenangan jelas.

Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik

Selain pemerintah, penyelenggara sistem elektronik baik swasta maupun publik memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga data pengguna.

Standar keamanan harus ditingkatkan, termasuk penggunaan enkripsi yang kuat, pembaruan sistem secara berkala, serta transparansi jika terjadi insiden kebocoran.

“Kalau ada kebocoran, harus ada notifikasi yang jelas dan cepat kepada masyarakat. Jangan ditutup tutupi,” kata Tesar.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap ekosistem digital sangat bergantung pada komitmen perlindungan data.

Sudut Pandang MQFM melihat bahwa darurat penipuan digital bukan hanya persoalan pelaku kejahatan yang semakin canggih, tetapi juga refleksi dari sistem yang perlu diperkuat.

Tanpa perlindungan data yang serius dan konsisten, ruang digital akan terus menjadi ladang subur bagi kejahatan. Dan masyarakat akan selalu berada di posisi paling rentan.