WhatsApp Image 2025-09-22 at 11.28.53

Stimulus, Untung Rugi PPH 21 Dihapus

MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta melalui program pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung oleh pemerintah. Insentif ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga meluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, hingga cafe.

Kebijakan ini diyakini mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena sektor pariwisata masih menghadapi tekanan besar pasca pandemi, yang turut berdampak pada industri pendukung lainnya.

Melalui kebijakan ini, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta diperkirakan akan memperoleh tambahan penghasilan sekitar Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Pemerintah menegaskan, insentif ini bukan sekadar perlindungan bagi pekerja, tetapi juga strategi menjaga konsumsi rumah tangga agar tetap stabil di tengah kondisi ekonomi global yang penuh ketidakpastian.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 120 miliar untuk tiga bulan terakhir di tahun 2025 dan Rp 480 miliar untuk tahun 2026. Dana ini dipastikan langsung mengalir ke kantong pekerja tanpa melalui birokrasi yang rumit.

Agus Herta Sumarto menambahkan, meski pertumbuhan ekonomi saat ini cukup tinggi, manfaatnya belum dirasakan secara merata. Masih banyak masyarakat berpendapatan menengah ke bawah yang menghadapi penurunan pendapatan maupun ancaman PHK. Karena itu, insentif ini diharapkan mampu menjaga tingkat konsumsi masyarakat. Jika konsumsi tetap terjaga, maka permintaan terhadap produk dan jasa industri juga meningkat, yang pada gilirannya mendorong ekspansi usaha, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan pendapatan masyarakat.

Namun demikian, pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat jangka pendek. Jika dilakukan terus-menerus, justru menandakan bahwa perekonomian belum berjalan sesuai harapan. Oleh sebab itu, langkah insentif ini perlu dibarengi dengan strategi jangka panjang, terutama dalam mendorong pemerataan pembangunan, peningkatan produktivitas, dan penguatan daya saing industri nasional.

Adapun sektor yang akan terdampak dari kebijakan ini mencakup:

  1. UMKM
  2. Ritel
  3. Industri padat karya, termasuk hotel dan restoran

Ke depannya, pemerintah juga diingatkan untuk memperhatikan aspek kewilayahan agar insentif ini tidak hanya terkonsentrasi di daerah perkotaan atau wilayah Indonesia bagian barat. Jika tidak diantisipasi, maka ketimpangan ekonomi akan tetap terjadi dan kesejahteraan masyarakat tidak merata.
Dengan demikian, stimulus pajak ini diharapkan bukan hanya menjadi alat untuk memperkuat daya beli masyarakat, tetapi juga menjadi pijakan awal menuju pemulihan ekonomi yang inklusif, merata, dan berkelanjutan.

Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Agus Herta Sumarto
Penyiar : Muhammad Huda – Dafa