Meninjau Efektivitas Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
MQFMNETWORK.COM | Pemerintah Indonesia tengah bersiap melakukan transformasi besar dalam sistem pemidanaan melalui penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu bentuk pidana pokok. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang rencananya akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang. Pidana kerja sosial diproyeksikan menjadi alternatif…