Lemahnya Implementasi UU PDP Membuat Sistem Perlindungan Data Masih Rentan
MQFMNETWORK.COM | BANDUNG — Posisi Indonesia sebagai negara paling rentan kedua terhadap penipuan digital dalam Global Fraud Index 2025 tidak bisa dilepaskan dari persoalan mendasar, yakni lemahnya perlindungan data pribadi dan sistem pengawasan yang belum optimal. Meski Indonesia telah memiliki Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, berbagai kalangan menilai implementasinya masih…