Menagih Janji Keadilan Agraria di Indonesia
MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Ketimpangan dalam penguasaan tanah di Indonesia telah lama menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung terselesaikan. Berdasarkan indeks ketimpangan penguasaan tanah, angkanya mencapai 0,78 yang berarti semakin mendekati angka satu, maka tingkat ketimpangan semakin tinggi. Angka ini menjadi penanda bahwa distribusi tanah di Indonesia masih jauh dari kata merata.
Beragam konflik dan sengketa lahan terus terjadi, menunjukkan bahwa persoalan agraria masih menjadi isu krusial di tengah masyarakat. Di satu sisi, segelintir pihak menguasai jutaan hektar tanah, sementara di sisi lain, jutaan petani belum memiliki lahan untuk bercocok tanam.
Namun di tengah tantangan besar ini, momentum baru mulai terbuka untuk mencari solusi yang lebih adil dan berkeadilan sosial. Pada peringatan Hari Tani Nasional, 24 September lalu, muncul sebuah gerakan yang mendorong pembentukan Badan Nasional Reforma Agraria. Lembaga ini diharapkan dapat berfungsi sebagai pusat penyelesaian masalah agraria dan berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Gagasan ini juga menjadi bagian dari upaya DPR RI untuk membentuk panitia khusus dalam penyelesaian konflik agraria.
Menurut Prof. Dr. Eman Suherman, sejarah reforma agraria di Indonesia sebenarnya telah dimulai sejak masa Orde Baru oleh Presiden Soeharto, sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk mensejahterakan kehidupan bangsa.
Tujuan utamanya adalah mendistribusikan tanah kepada para petani agar mereka dapat hidup sejahtera. Namun, hingga kini, cita-cita tersebut belum sepenuhnya terwujud.
Kenyataannya, segelintir orang masih menguasai berjuta-juta hektar lahan, sementara jutaan petani justru kehilangan tanah garapan mereka. Lebih tragis lagi, dalam satu dekade terakhir, banyak lahan rakyat justru digusur demi kepentingan oligarki.
Dalam hal penataan kepemilikan tanah, pemerintah juga dinilai belum serius dalam mendistribusikan lahan secara adil kepada petani atau penggarap. Bahkan, kini sistem administrasi pertanahan pun mengalami perubahan yang menimbulkan kebingungan, misalnya dengan diubahnya buku tanah menjadi sekadar lembar sertifikat elektronik.
Namun, Kementerian Agraria yang kini berdiri sebagai lembaga tersendiri bukan lagi di bawah Kementerian Dalam Negeri, seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengelolaan tata ruang dan administrasi pertanahan di republik ini.
Karena itu, jika pemerintah benar-benar ingin mengembalikan hak-hak rakyat, maka hak ulayat masyarakat adat perlu diberikan kepastian hukum dalam bentuk sertifikat resmi. Sebab, keadilan agraria bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban konstitusional dan tanggung jawab moral bangsa.
Program : Sudut Pandang – Inspirasi Pagi
Narasumber : Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H.
Penyiar : Rizqi Alfaris – Syifa Khoirun Nisa