MQFMNETWORK.COM | Bandung – Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mendorong pemanfaatan dana desa untuk penguatan masjid kampung dan tajug mendapat beragam respons dari masyarakat. Di satu sisi, kebijakan ini dinilai dapat memperkuat fungsi masjid sebagai pusat ibadah, pendidikan, dan pembinaan sosial masyarakat. Namun disisi lain, muncul pertanyaan penting mengenai bagaimana memastikan penggunaan dana desa tersebut berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Sebagai dana publik yang bersumber dari anggaran negara, dana desa memiliki mekanisme pengelolaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena itu, ketika sebagian dana desa diarahkan untuk mendukung program keagamaan melalui penguatan masjid kampung, aspek tata kelola menjadi faktor yang tidak bisa diabaikan.
Lalu, bagaimana memastikan kebijakan ini mampu memberikan manfaat nyata tanpa mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas?
Dana Desa Harus Dikelola untuk Kepentingan Masyarakat
Pada dasarnya, dana desa merupakan instrumen pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program yang disepakati di tingkat desa.
Penggunaannya harus mengacu pada kebutuhan masyarakat dan ditetapkan melalui mekanisme perencanaan yang melibatkan partisipasi warga.
Karena itu, setiap kebijakan yang menggunakan dana desa, termasuk untuk penguatan masjid kampung, perlu dilaksanakan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Keterbukaan menjadi penting agar masyarakat memahami tujuan program, besaran anggaran yang digunakan, serta manfaat yang ingin dicapai.
Penguatan Masjid Tidak Hanya Soal Anggaran
Ketua Bidang Imarah di Pusat Dakwah Islam Jawa Barat, Fathurrahman M. Basyari, menilai bahwa keberhasilan penguatan masjid tidak hanya ditentukan oleh besarnya dana yang dialokasikan.
Dalam perbincangan mengenai penguatan masjid kampung di Jawa Barat, ia menjelaskan bahwa tujuan utama dari program tersebut adalah menghidupkan fungsi masjid sebagai pusat pembinaan umat.
Menurutnya, dana hanyalah sarana pendukung. Yang lebih penting adalah bagaimana anggaran tersebut mampu mendorong aktivitas keagamaan, pendidikan, dan sosial yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Yang harus menjadi fokus bukan sekadar anggarannya, tetapi bagaimana masjid menjadi lebih hidup dan lebih bermanfaat bagi jamaah,” ujarnya.
Transparansi Menumbuhkan Kepercayaan Publik
Fathurrahman M. Basyari menegaskan bahwa transparansi merupakan kunci utama dalam pengelolaan program yang menggunakan dana publik.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas bagaimana dana digunakan, untuk kegiatan apa saja, dan siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Keterbukaan informasi tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi warga dalam mendukung program.
Ketika masyarakat merasa dilibatkan dan mendapatkan informasi yang memadai, potensi munculnya kesalahpahaman maupun kecurigaan dapat diminimalkan.
Peran Musyawarah Desa Sangat Penting
Dalam konteks penggunaan dana desa, mekanisme musyawarah desa menjadi instrumen penting untuk memastikan program berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurut Fathurrahman M. Basyari, keputusan mengenai pemanfaatan dana desa untuk penguatan masjid sebaiknya dibahas secara terbuka bersama berbagai unsur masyarakat.
Mulai dari pemerintah desa, pengurus DKM, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga perlu dilibatkan dalam proses perencanaan.
Dengan demikian, program yang dijalankan benar-benar lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa, bukan hanya keputusan segelintir pihak.
Akuntabilitas Harus Menjadi Budaya Pengelolaan
Selain transparansi, akuntabilitas juga menjadi aspek yang sangat penting dalam pengelolaan dana desa.
Fathurrahman M. Basyari menilai bahwa setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara moral kepada masyarakat.
Pengurus masjid dan pemerintah desa perlu memiliki sistem pelaporan yang jelas mengenai penggunaan dana dan capaian program yang telah dilaksanakan.
Menurutnya, akuntabilitas bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk amanah dalam mengelola dana yang berasal dari masyarakat.
“Setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” katanya.
Pengawasan Bersama Menjadi Solusi
Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.
Fathurrahman M. Basyari menilai bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan program.
Keterlibatan warga dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi akan membantu memastikan bahwa program berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan bersama, potensi penyimpangan dapat diminimalkan dan kualitas pelaksanaan program dapat terus ditingkatkan.
Penguatan Masjid Harus Berdampak pada Jamaah
Menurut Fathurrahman M. Basyari, ukuran keberhasilan program penguatan masjid tidak boleh hanya dilihat dari pembangunan fisik atau jumlah anggaran yang terserap.
Yang lebih penting adalah sejauh mana program tersebut mampu meningkatkan aktivitas keagamaan, memperkuat pembinaan generasi muda, memperluas kegiatan sosial, dan meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam memakmurkan masjid.
Apabila dana yang digunakan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi jamaah dan masyarakat sekitar, maka tujuan program dapat dikatakan tercapai.
Menghindari Orientasi pada Proyek Fisik Semata
Fathurrahman M. Basyari juga mengingatkan agar program penguatan masjid tidak terjebak pada orientasi pembangunan fisik semata.
Menurutnya, masjid yang megah belum tentu menjadi masjid yang makmur apabila aktivitas dan keterlibatan jamaah masih rendah.
Karena itu, penggunaan dana desa perlu diarahkan pada upaya yang mampu menghidupkan fungsi masjid secara menyeluruh.
Mulai dari penguatan pendidikan keagamaan, pembinaan remaja masjid, kegiatan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat dapat menjadi bagian dari strategi penguatan tersebut.
Menjadikan Transparansi sebagai Fondasi Keberhasilan
Program penguatan masjid kampung melalui dana desa memiliki potensi besar untuk memperkuat kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat di tingkat desa. Namun keberhasilan program tersebut sangat bergantung pada kualitas tata kelola yang diterapkan.
Sebagaimana disampaikan Fathurrahman M. Basyari, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama dalam setiap tahap pelaksanaan program. Keterbukaan informasi, pelibatan masyarakat, pengawasan bersama, dan pelaporan yang jelas menjadi kunci untuk memastikan bahwa dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat bagi umat.
Dengan pengelolaan yang baik dan partisipatif, program penguatan masjid tidak hanya akan memperkuat fungsi rumah ibadah, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan yang dijalankan. Pada akhirnya, masjid dapat berkembang menjadi pusat pembinaan umat yang aktif, mandiri, dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat desa secara berkelanjutan.