Rahasia Batasan Jarak Safar Menurut Mayoritas Ulama

Melakukan perjalanan jauh atau safar sering kali memunculkan pertanyaan tentang kapan keringanan shalat boleh diambil. Banyak dari sahabat MQ yang mungkin masih bingung menentukan titik kilometer pasti untuk bisa menjamak dan mengqasar shalat. Dalam kajian fikih Islam, mayoritas ulama memberikan panduan yang cukup jelas mengenai batas minimal jarak ini agar ibadah tetap sah dan tenang selama di jalan.

Ustaz Mulyadi Al-Fadhil menjelaskan bahwa berdasarkan panduan dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hambali, batas jarak minimal seseorang dianggap sebagai musafir adalah sekitar 85 kilometer. Angka ini merupakan konversi modern dari satuan jarak kuno yang digunakan pada masa Rasulullah ﷺ. Ketika kendaraan yang sahabat MQ tumpangi sudah melewati jarak tersebut dan keluar dari batas wilayah kota asal, maka hak untuk mengambil keringanan shalat sudah melekat.

Ketetapan jarak ini bersandar pada kebiasaan para sahabat nabi yang melakukan perjalanan luar kota. Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman mengenai keringanan melakukan perjalanan di muka bumi:

وَاِذَا ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ الصَّلٰوةِ

Artinya: “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqasar shalatmu.” (QS. An-Nisa: 101). Ayat ini menjadi fondasi utama bagi sahabat MQ bahwa syariat Islam selalu memberikan ruang kemudahan saat kondisi safar terpenuhi.

Perbedaan Sudut Pandang Ulama Mengenai Ukuran Jarak

Selain jarak 85 kilometer yang dipegang oleh mayoritas ulama, terdapat sudut pandang lain dalam khazanah fikih Islam yang tidak kalah penting untuk diketahui. Mazhab Hanafiah, misalnya, mengukur status safar bukan berdasarkan hitungan kilometer, melainkan waktu tempuh perjalanan. Menurut pandangan ini, perjalanan baru dikategorikan sebagai safar jika ditempuh selama tiga hari tiga malam dengan berjalan kaki atau berkuda.

Perbedaan hitungan ini lahir karena metode konversi jarak masa lalu yang bervariasi di setiap wilayah. Sahabat MQ tidak perlu bingung dengan banyaknya pendapat ini, karena esensinya adalah kepastian bahwa perjalanan tersebut memang memuat unsur kelelahan atau keluar dari zona mukim. Variasi hukum fikih ini justru menunjukkan betapa fleksibelnya Islam dalam memandang situasi umatnya yang dinamis.

Batasan waktu tiga hari ini merujuk pada ketentuan mengenai masa berlaku mengusap sepatu atau khuff saat berwudu dalam perjalanan. Rasulullah ﷺ memberikan kelonggaran waktu yang lebih lama bagi mereka yang sedang bersafar. Sebagaimana hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu:

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ

Artinya: “Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari tiga malam untuk musafir (dalam mengusap khuff) dan satu hari satu malam untuk orang yang mukim.” (HR. Muslim). Hadis ini memperkuat argumen bahwa perjalanan tiga hari memiliki kekhususan hukum tersendiri.

Menentukan Hukum Safar Berdasarkan Kebiasaan Setempat atau Urf

Pendapat ketiga yang sangat menarik dan relevan dengan kondisi modern adalah penentuan safar berdasarkan urf atau adat kebiasaan masyarakat setempat. Melalui pendekatan ini, tidak ada angka kilometer mutlak yang menjadi penentu tunggal. Jika masyarakat setempat menganggap suatu perjalanan ke daerah tertentu sebagai “perjalanan jauh luar kota”, maka perjalanan tersebut sudah sah disebut sebagai safar.

Sebagai contoh, perjalanan dari suatu pelosok daerah yang membutuhkan persiapan matang sudah dianggap safar oleh warga sekitar meski jaraknya kurang dari 85 kilometer. Sebaliknya, mobilitas harian antar-kota satelit yang sangat dekat dan biasa dilewati tanpa persiapan khusus tidak dianggap sebagai safar. Konsep urf ini mempermudah sahabat MQ dalam menilai status perjalanan secara bijak dan kontekstual.

Fleksibilitas tanpa batasan kaku ini diperkuat oleh kesaksian para sahabat yang pernah melihat Rasulullah ﷺ mengqasar shalat pada jarak yang relatif dekat. Dalam sebuah riwayat dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, disebutkan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَرَجَ مَسِيرَةَ ثَلَاثَةِ أَمْيَالٍ أَوْ ثَلَاثَةِ فَرَاسِخَ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ

Artinya: “Rasulullah ﷺ jika keluar menempuh jarak tiga mil atau tiga farsakh, beliau shalat dua rakaat (mengqasar).” (HR. Muslim). Riwayat ini menjadi dalil kuat bahwa keluarnya seseorang dari batas kota asal dengan maksud bepergian sudah cukup menjadi alasan mendapat keringanan.