Fikih Haji dan Umrah: Menuntut Ilmu Sebelum Beramal
Salah satu ilmu penting yang perlu dipelajari oleh setiap muslim adalah fikih ibadah haji dan umrah. Meskipun sebagian orang mungkin belum memiliki kemampuan untuk berangkat ke tanah suci, mempelajari ilmunya adalah bentuk ikhtiar agar Allah Subhanahu wa Ta‘ala memudahkan jalan menuju Baitullah. Sebab, dalam Islam, menuntut ilmu mendahului ucapan dan perbuatan.
Secara bahasa, haji berarti al-qashdu atau “menuju”. Secara istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka‘bah) untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu pada waktu tertentu.
Adapun umrah secara istilah adalah ziarah ke Baitullah untuk melaksanakan tawaf, sa‘i, dan tahalul, tanpa dibatasi oleh waktu tertentu. Dengan demikian, perbedaan utama antara haji dan umrah terletak pada waktu pelaksanaannya:
– Haji dilakukan pada bulan-bulan haji, yaitu Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah,
– Sedangkan umrah dapat dilakukan kapan saja sepanjang tahun.
Haji dan umrah wajib sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang memenuhi syarat:
1. Islam
2. Berakal sehat
3. Balig
4. Mampu (istita‘ah) secara fisik dan finansial
5. Bagi perempuan, disertai mahram atau rombongan yang aman.
Anak kecil yang belum baligh boleh melaksanakan haji atau umrah, dan ibadahnya sah. Namun, kewajiban tetap berlaku ketika ia sudah baligh.
Pelaksanaan ibadah haji berlangsung di beberapa tempat suci di tanah Hijaz:
– Makkah (tawaf dan sa‘i)
– Padang Arafah (wukuf)
– Muzdalifah (mabit)
– Mina (melempar jumrah dan mabit).
Waktu pelaksanaan dimulai dari 8 Dzulhijjah hingga 13 Dzulhijjah, sesuai dengan ketentuan syariat.
Setiap ibadah dalam Islam mensyaratkan pengetahuan agar dilaksanakan sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Dengan mempelajari fikih haji dan umrah, seorang muslim dapat beribadah secara benar, menghindari kesalahan yang membatalkan, dan meraih keikhlasan dalam amal. Belajar tentang haji dan umrah juga merupakan bentuk tawakal dan doa dalam bentuk amal, karena ilmu menjadi wasilah turunnya kemudahan dari Allah untuk menunaikan ibadah tersebut.
Bagaimana Hukumnya dan Keutamaannya?
– Hukum Haji: Wajib bagi yang mampu, sebagaimana firman Allah Ta‘ala:
“Dan kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, bagi siapa yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.”
(QS. Ali Imran [3]: 97)
– Hukum Umrah: Menurut jumhur ulama (mayoritas ulama), umrah juga wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Keutamaan Haji dan Umrah:
Menghapus dosa, sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa berhaji karena Allah, tidak berkata kotor dan tidak berbuat fasik, maka ia kembali seperti hari dilahirkan oleh ibunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Semua ibadah ini harus dilakukan dengan ikhlas dan sesuai tuntunan Nabi Muhammad ﷺ agar bernilai sebagai haji atau umrah yang mabrur.
Program: Inspirasi Malam – Kajian Fikih Ibadah
Narasumber: Ustadz Ahmad Yusdi Ghazali
Penyiar: Zaeni