MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Upaya reformasi regulasi di Jawa Barat memasuki babak baru. Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah mulai diakomodasinya konsep omnibus law dalam mekanisme pembentukan produk hukum daerah.
Konsep yang sebelumnya lebih dikenal melalui kebijakan pemerintah pusat tersebut kini mulai diperkenalkan sebagai salah satu pendekatan dalam penyusunan regulasi di tingkat daerah. Kehadirannya diharapkan dapat menjawab persoalan klasik yang selama ini kerap muncul dalam tata kelola regulasi, mulai dari tumpang tindih aturan, lambatnya harmonisasi kebijakan, hingga kompleksitas perizinan dan pelayanan publik.
Namun di balik berbagai peluang yang ditawarkan, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah pendekatan omnibus law benar-benar mampu mempercepat pembentukan produk hukum di Jawa Barat tanpa mengorbankan kualitas regulasi dan partisipasi masyarakat?
Mengapa Omnibus Law Mulai Diperkenalkan di Daerah?
Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 memberikan pengakuan resmi terhadap metode omnibus law dalam sistem pembentukan peraturan di Indonesia.
Metode ini memungkinkan penyederhanaan berbagai aturan yang memiliki keterkaitan substansi ke dalam satu regulasi, sehingga perubahan atau penyesuaian tidak perlu dilakukan melalui banyak produk hukum secara terpisah.
Di tingkat daerah, pendekatan tersebut dinilai relevan karena pemerintah daerah sering menghadapi persoalan regulasi yang tersebar dalam berbagai peraturan daerah, peraturan kepala daerah, maupun kebijakan teknis lainnya.
Kondisi tersebut tidak jarang menyebabkan tumpang tindih aturan, memperlambat proses pengambilan keputusan, dan menciptakan ketidakpastian dalam implementasi kebijakan.
Karena itu, Jawa Barat mulai mempertimbangkan konsep omnibus law sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan efektivitas legislasi daerah.
Menjawab Tantangan Hiper-Regulasi
Salah satu persoalan yang sering menjadi sorotan dalam tata kelola pemerintahan adalah fenomena hiper-regulasi atau terlalu banyaknya aturan yang mengatur bidang yang sama.
Dalam praktiknya, banyak regulasi lahir untuk menjawab kebutuhan tertentu, tetapi tidak selalu diikuti dengan harmonisasi terhadap aturan yang sudah ada sebelumnya. Akibatnya, terjadi tumpang tindih norma yang menyulitkan pelaksana kebijakan maupun masyarakat sebagai pihak yang diatur.
Melalui pendekatan omnibus law, pemerintah daerah memiliki peluang untuk melakukan penyederhanaan regulasi secara lebih sistematis.
Alih-alih mengubah satu per satu peraturan yang saling berkaitan, pemerintah dapat melakukan harmonisasi melalui satu instrumen hukum yang mencakup berbagai aspek sekaligus.
Pendekatan ini dinilai dapat menghemat waktu, meningkatkan efisiensi proses legislasi, dan mempercepat penyesuaian kebijakan terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Omnibus Law Harus Tetap Berpijak pada Kualitas Regulasi
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof. Dr. H. Edi Setiadi, S.H., M.H., menilai bahwa masuknya konsep omnibus law ke dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah merupakan bagian dari upaya menyesuaikan sistem legislasi daerah dengan perkembangan hukum nasional.
Dalam berbagai pandangannya mengenai reformasi legislasi, Prof. Edi menekankan bahwa tujuan utama pembentukan regulasi bukan sekadar mempercepat proses, tetapi menghasilkan aturan yang berkualitas, memiliki kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurutnya, omnibus law dapat menjadi instrumen yang bermanfaat apabila digunakan untuk menyederhanakan regulasi yang memang saling berkaitan dan selama ini menimbulkan persoalan harmonisasi.
Namun ia mengingatkan bahwa percepatan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam proses penyusunan norma. Setiap produk hukum tetap harus melalui kajian akademik yang memadai, harmonisasi yang cermat, serta mempertimbangkan dampak sosial dan hukum yang mungkin muncul setelah regulasi diterapkan.
Dengan kata lain, kecepatan harus berjalan beriringan dengan kualitas.
Peluang Meningkatkan Efisiensi Legislasi Daerah
Salah satu keuntungan yang sering dikaitkan dengan omnibus law adalah kemampuannya memangkas proses legislasi yang berlarut-larut.
Dalam sistem konvensional, perubahan kebijakan yang menyentuh beberapa peraturan seringkali membutuhkan pembahasan secara terpisah. Proses tersebut dapat memakan waktu panjang karena setiap regulasi harus melalui tahapan penyusunan, harmonisasi, pembahasan, hingga pengesahan.
Dengan pendekatan omnibus law, beberapa substansi yang saling terkait dapat dibahas secara terpadu dalam satu regulasi.
Bagi pemerintah daerah, mekanisme ini berpotensi mempercepat respons terhadap perubahan kebutuhan pembangunan, perkembangan investasi, maupun tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
Selain itu, masyarakat dan pelaku usaha juga dapat memperoleh kepastian hukum yang lebih baik karena aturan yang berlaku menjadi lebih sederhana dan mudah dipahami.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun menawarkan berbagai keuntungan, penerapan omnibus law di tingkat daerah juga tidak lepas dari tantangan.
Salah satu kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan berkurangnya ruang pembahasan terhadap setiap substansi yang diatur dalam regulasi. Karena banyak materi dimasukkan dalam satu produk hukum, ada risiko sejumlah isu penting tidak mendapatkan perhatian yang memadai.
Selain itu, pendekatan omnibus law memerlukan kapasitas perancang regulasi yang tinggi. Penyusun regulasi harus mampu memahami keterkaitan antaraturan, mengidentifikasi potensi konflik norma, serta memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Tanpa kapasitas tersebut, penyederhanaan regulasi justru dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam implementasi.
Pentingnya Partisipasi Publik yang Bermakna
Perubahan sistem legislasi nasional juga menekankan pentingnya meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan regulasi.
Prinsip ini menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dari proses penyusunan kebijakan, bukan sekadar pihak yang menerima hasil akhir regulasi.
Dalam konteks omnibus law daerah, partisipasi publik menjadi semakin penting karena substansi yang diatur biasanya mencakup berbagai sektor sekaligus.
Menurut Prof. Edi Setiadi, regulasi yang baik harus mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dan memperoleh legitimasi sosial yang kuat. Karena itu, keterlibatan akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dunia usaha, dan kelompok-kelompok terdampak perlu diperkuat sejak tahap perencanaan hingga pembahasan regulasi.
Partisipasi yang luas akan membantu memastikan bahwa penyederhanaan regulasi tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Menjaga Harmonisasi dengan Hukum Nasional
Aspek lain yang menjadi perhatian adalah harmonisasi antara regulasi daerah dan regulasi nasional.
Jawa Barat saat ini juga menghadapi kebutuhan untuk menyesuaikan berbagai produk hukum daerah dengan perkembangan hukum nasional, termasuk berlakunya KUHP baru dan perubahan sistem pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pendekatan omnibus law dapat menjadi instrumen untuk mempercepat proses harmonisasi tersebut. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada kualitas koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kementerian terkait, serta para ahli hukum yang terlibat dalam penyusunan regulasi.
Tanpa harmonisasi yang baik, tujuan penyederhanaan justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa konflik norma atau ketidakpastian hukum.
Peran DPRD dan Pemerintah Daerah Menjadi Kunci
Keberhasilan penerapan omnibus law di daerah tidak hanya bergantung pada konsep yang digunakan, tetapi juga pada kualitas aktor yang menjalankannya.
DPRD sebagai lembaga legislasi daerah memiliki peran penting dalam memastikan setiap regulasi yang dibahas tetap memenuhi prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keterbukaan.
Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan kajian akademik yang kuat, data yang akurat, serta analisis dampak kebijakan yang komprehensif.
Kolaborasi kedua institusi tersebut akan menentukan apakah omnibus law benar-benar menjadi solusi untuk mempercepat pembentukan regulasi atau justru menimbulkan tantangan baru dalam tata kelola hukum daerah.
Peluang Reformasi Regulasi di Jawa Barat
Masuknya konsep omnibus law ke dalam tata cara pembentukan produk hukum daerah menunjukkan bahwa Jawa Barat sedang berupaya menyesuaikan diri dengan perkembangan sistem hukum nasional dan tuntutan tata kelola pemerintahan modern.
Pendekatan ini menawarkan peluang besar untuk menyederhanakan regulasi, mempercepat harmonisasi kebijakan, dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik. Namun di saat yang sama, penerapannya membutuhkan kehati-hatian agar tidak mengurangi kualitas regulasi maupun ruang partisipasi masyarakat.
Sebagaimana diingatkan Prof. Dr. H. Edi Setiadi, keberhasilan reformasi legislasi tidak diukur dari seberapa cepat sebuah regulasi disahkan, melainkan dari seberapa baik regulasi tersebut mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, dan mendukung pembangunan daerah.
Karena itu, tantangan terbesar bukan hanya bagaimana mengadopsi konsep omnibus law, tetapi bagaimana memastikan konsep tersebut diterapkan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab demi menghasilkan produk hukum daerah yang lebih berkualitas dan adaptif terhadap perubahan zaman.