lelang pulau

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Lelang 100 Pulau Maluku yang dilakukan oleh PT Leadership Islands Indonesia (LII) di New York menjadi perhatian publik. Muncul kekhawatiran bahwa aset negara akan berpindah tangan ke pihak asing. Namun, penjelasan pemerintah menegaskan bahwa lelang tersebut bukan untuk menjual pulau, melainkan sebagai upaya membuka peluang investasi bagi pengembangan sektor pariwisata.

Isu lelang 100 Pulau Maluku di New York memunculkan beragam opini dari masyarakat, terutama terkait potensi hilangnya kedaulatan wilayah. Meski demikian, berdasarkan penjelasan pemerintah, tujuan utama kegiatan itu adalah mengundang investor agar kawasan tersebut bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata berkelanjutan tanpa mengubah kepemilikan tanah. Dalam penjelasan pemerintah, ditegaskan bahwa 100 Pulau Maluku tetap berada di bawah kedaulatan Indonesia meski dilelang di New York.

Lelang tersebut dimaksudkan sebagai strategi untuk menghidupkan kembali proyek ecotourism yang sempat mangkrak. Pemerintah ingin memastikan bahwa kerja sama dengan investor asing tetap mengikuti aturan dan tidak mengubah status kepemilikan pulau. Pulau-pulau yang dimaksud merupakan bagian dari Kepulauan Widi, sebuah kawasan di Maluku Utara yang memiliki keindahan alam luar biasa dan potensi besar sebagai destinasi ecotourism. PT LII telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) sejak 2015, dengan pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayah tersebut secara ekonomi dan ekologis. Sayangnya, proyek pengembangan sempat terhenti karena keterbatasan pendanaan.

Untuk melanjutkan misi awal membangun kawasan wisata berkelanjutan, PT LII mencoba membuka peluang kerja sama dengan investor asing melalui mekanisme lelang terbuka. Namun, penting dicatat bahwa pulau-pulau tersebut tidak akan dialihkan kepemilikannya ke pihak asing. Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan, tujuan lelang bukan untuk menjual pulau, melainkan untuk mencari mitra investasi yang sanggup membiayai dan mengelola proyek sesuai prinsip keberlanjutan.

Pulau-pulau tersebut tetap berada dalam kedaulatan Indonesia, tanpa adanya perubahan nama kepemilikan. Selain menjaga kedaulatan wilayah, inisiatif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Peneliti Kelautan Auriga Nusantara, Fikerman Saragih, S.Kel., S.H. mengungkapkan dalam Bincang Sudut Padang Radio MQFM Bandung, bahwa lelang pulau jelas dilarang oleh Undang-undang. Terdapat peraturan menteri secara teknis yang mengatur terkait dengan kepemilikan pulau yang ada di Indonesia. Pulau tersebut tidak boleh dimiliki secara utuh oleh perseorangan, terdapat pembagian skup kepemilikan yang diatur oleh Undang-undang.

Dengan adanya kebijakan pelelangan pulau untuk investasi pariwisata, akan berdampak secara signifikan terhadap beebread sektor. Risiko terbesarnya adalah terhadap masyarakat atau entitas local dapat terusir dari wilayahnya. Sementara itu, menurutnya, pulau yang beralih fungsi baik untuk kepentingan investasi pariwisata atau kepentingan lainnya akan sangat memberikan dampak negatif, terutama berpengaruh pada luas wilayah Indonesia berkaitan dengan territorial wilayah.

Adapun langkah yang perlu dihadirkan oleh pemerintah, menurut Fikerman adalah dengan penegakan hukum yang jelas. Keterlibatan Kementerian dan Lembaga terkait seperti halnya Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian ATR/BPN harus mampu mengorganisir tata Kelola terhadap kelestarian pulau-pulau tersebut. Sehingga keseimbangan manfaat yang akan didapatkan akan memiliki dampak yang baik untuk lingkungan dan juga masyarakat disekitar. Hal tersebut juga sejalan dengan UU nomor 1 tahun 2014 berkaitan dengan tata kelola pulau-pulau kecil di Indonesia. Disisi lain masyarakat juga harus dapat berperan aktif terlibat dalam mengawal kebijakan terkait dengan pelelangan pulau yang ada di Indonesia untuk kepentingan investasi pariwisata.

Program: Bincang Sudut Pandag
Narasumber: Peneliti Kelautan Auriga Nusantara, Fikerman Saragih, S.Kel., S.H.
Penyiar/Reporter: Rizqi Alfaris/Mochamad Dava