MQFMNETWORK.COM, Bandung – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, Pemerintah tengah mengupayakan penyelesaian isu sampah di Tanah Air dimulai dengan menghentikan operasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping sampai menyelesaikan sampah laut. Berdasarkan data Sistem Pengelolaan Sampah Nasional (SPSN) yang Kementerian Lingkungan Hidup kelola per 17 April 2025, tercatat ada sekitar 33,621 juta ton timbulan sampah per tahun. Dari jumlah tersebut, 39,91% tidak terkelola, dengan kata lain, sampah tidak terkelola per tahun rata-rata mencapai 13,417 juta ton.
Pendiri Ecological Observation and Wetland Conservations (Ecoton), Prigi Arisansi menilai, tidak salah jika Indonesia disebut sebagai tempat sampah dunia. Data Badan Pusat Statistika (BPS) mencatat, Indonesia masih menerima impor sampah 262.903 ton. Belanda jadi negara paling banyak mengirim sampah ke Indonesia total 107,5 ton. Kedua terbanyak adalah Jerman, mengirim 59,1 ton sampah. Kemudian Belgia, mengirim 28,8 ton dan Amerika serikat 19,6 ton.
Berdasarkan data UN Comtrade, Indonesia mengimpor 22.333 ton sampah plastik dari Australia periode 2023-2024, naik 27,9% dari sebelumnya, sebesar 16.100 ton sampah yang masuk saat itu. Prigi menyebut, praktik ini sebagai penjajahan baru (Neo Colonialism) oleh negara-negara maju (Global North) terhadap negara-negara berkembang (Global South), seperti Indonesia dan Thailand.
Pada 2022, Indonesia menjadi negara dengan penerima sampah impor terbanyak ketiga di dunia versi UN Comtrade. Prigi menduga, negara-negara Global North membuang sampah ke negara-negara Global South sebagai jalan pintas. Biaya mengelola sampah lebih mahal, maka lebih mudah membuang begitu saja ke negara lain. Di awal tahun ini KLH juga sudah mengeluarkan pernyataan untuk menghentikan impor sampah plastik sebagai bahan baku daur ulang dan membatasi impor sampah kertas.
Periset Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Unpad, Dr. Herlina Agustin, S.Sos., M.T. mengatakan, impor sampah yang dilakukan saat ini adalh untuk memenuhi kebutuhan industri daur ulang di Indonesia. Namun perlu juga melihat terkait dengan aturan atau regulasi yang diberlakukan, jangan sampai justru akan memberikan ancaman terhadap lingkungan di Indonesia.
Di samping itu, masyarakat juga harus mengurangi konsumtifitas terkait dengan jumlah timbulan sampah yang dihadilkan di masing-masing wilayah, terutama sampah rumah tangga. Penting untuk dapat memilah sampah mulai dari rumah dan membangun kesadaran untuk dapat menekan timbulan sampah tersebut. Sementara itu, kebijakan pemerintah dalm menykapi timbulan sampah ini juga harus didukung dengan regulasi yang lebih bijak kedepannya.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Periset Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Unpad, Dr. Herlina Agustin, S.Sos., M.T.