MQFMNETWORK.COM, Bandung – Pemerintah Kota Bandung telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas aksi premanisme yang kerap terjadi. Satgas ini diharap bekerja untuk meminimalisir preman yang meresahkan masyarakat di Kota Bandung.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, pemerintah daerah harus aktif dalam menghilangkan aksi premanisme. Keamanan dan kenyaman masyarakat juga pelaku usaha harus diciptakan sehingga kesejahteraan warga meningkat.
Menurutnya dengan kolaborasi yang solid akan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan Bandung yang lebih aman dan tertib. Premanisme bukan lagi sekedar gangguan keamanan biasa tetapi telah berkembang menjadi masalah sistemik yang merusak tatanan sosial dan perekonomian kota.
Pihaknya menuturkan/ keberadaan preman yang meresahkan jelas berdampak serius pada banyak hal. Bukan hanya kenyamanan bagi warga lokal, tapi citra Kota Bandung sebagai tujuan wisata dan pendidikan pun menjadi tercemar.
Terlebih lagi iklim investasi menjadi tidak kondusif karena banyaknya premanisme yang mengganggu bisnis. Maka, kerja sama antara setiap lembaga termasuk aparat penegak hukum harus ditingkatkan dalam menekan premanisme tersebut.
Pihaknya sudah memetakan sembilan titik yang dirasa penuh dengan aksi premanisme:
- Area di sekitar perusahaan dan kawasan industri.
- Pungutan liar dalam parkir kendaraan on street.
- Intervensi pada proyek-proyek pemerintah.
- Jatah preman atau japrem di pasar-pasar tradisional dan pasar tumpah.
- Di terminal dan jalur angkot yang terkategori retribusi ilegal dengan modus tanda kutip jual deret.
- Kelompok geng motor yang meresahkan warga.
- Pengamen yang meminta uang secara paksa.
- Preman yang menjadi backing pangkalan-pangkalan ojek yang menjual trayek.
- Jalur logistik kendaraan berat seperti di perbatasan kota, di Cibiru contohnya, dan ini pun harus menjadi perhatian.
Pihaknya menyerahkan kewenangan kepada aparat penegak hukum dan alat negara untuk langsung melakukan tindakan tegas kepada para pelaku premanisme di Kota Bandung. Menurutnya, tidak terbatas di sembilan titik itu saja, karena tindakan premanisme bisa terjadi dimanapun.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung menyebut, bahwa Pemkot Bandung akan menjalin kerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk merangkul para preman dan membimbing mereka kembali ke jalan yang benar lewat program rehabilitasi dan pembinaan masyarakat. Dan jika masyarakat mendapati adanya aksi premanisme mereka bisa memanfaatkan kanal pengaduan call center 112 agar terus disosialisasikan sehingga masyarakat paham harus mengadu kemana.
Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D mengatakan, terdapat kejahatan terstruktur yang hadir ditengah-tengah masyarakat. Dengan adanya pembentukan satgas anti preman tersebut seharusnya dapat disebar pada kawasan-kawasan yang dinilai rawan, namun tidak hanya sebatas dibentuk saja tapi juga harus ada tindakan atau aksi nyata yang dihadirkan. Perlu ada pemetaan secara sosial dan juga perlu diterapkan sanksi sosial kepada para oknum atau aksi premanisme tersebut. Sehingga ada efek jera yang tidak diulangi kembali.
Dirinya juga mengapresiasi dengan adanya pembahasan terkait dengan perubahan Undang-undang Ormas yang tengah digodok oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya langkah ini menjadi salah satau hal yang harus terus dikawal untuk dapat menghadirkan tindakan-tindakan yang lebih bijak dalam menanggulangi penyalahgunaan organisasi di tengah masyarakat.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Pakar Kebijakan Publik dan Pemerintahan, Dosen FISIP UNPAD, Yogi Suprayogi Sugandi, S.Sos., M.A., Ph.D