Pertanyaan 

Ustaz, apakah orang yang mengalami gangguan jiwa ketika ia sadar kembali, haruskah ia membayar qadha puasa yang ia tinggalkan ketika gangguan jiwa?

 

Jawaban

Sahabat MQ, Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk yang tidak waji qadha dan tidak wajib fidyah. Walaupun dia sudah sadar, tetap tidak wajib qadha dan fidyah.

Hal ini karena ODGJ itu terbebas dari syariat, tidak ada kewajiban puasa dan kalaupun dia sudah sembuh, tidak wajib membayar qadha dan fidyah. Berbeda dengan orang yang sakit, kalau sudah sembuh, maka harus qadha. Atau, orang yang hamil dan menyusui wajib qadha, bahkan wajib fidyah kalau kahawatir dengan janinya.

Sekali lagi, orang yang gangguan jiwa tidak wajib qadha.

(Dijawab oleh Ust.Saepudin Abdul Fattah)

 

Lihat video selengkapnya di sini.