MQFMNETWORK.COM | Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, muncul fenomena yang cukup mencuri perhatian: pengibaran bendera fiksi dari animasi Jepang populer, One Piece. Simbol bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak bertopi jerami, yang dikenal sebagai Jolly Roger, marak dikibarkan oleh sejumlah masyarakat. Tidak hanya di dunia nyata, fenomena ini juga ramai terjadi di dunia maya. Di berbagai media sosial, simbol ini menjadi bahan unggahan, meme, hingga aksi kreatif lainnya yang seolah menjadi bentuk perlawanan simbolik terhadap kondisi sosial dan politik bangsa saat ini.
Fenomena ini tidak muncul tiba-tiba. Sejak akhir tahun 2024 hingga awal 2025, penggunaan lambang Jolly Roger telah menyebar luas. Meski berasal dari dunia fiksi, simbol ini dinilai memiliki muatan makna yang kuat. Banyak kalangan menilai bahwa pengibaran bendera ini merupakan bentuk kritik terhadap merosotnya kepercayaan masyarakat, terutama generasi muda, terhadap pemerintahan dan situasi bangsa.
Pemerintah merespons fenomena ini dengan reaksi keras. Melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, larangan mengibarkan bendera One Piece ditegaskan atas nama menjaga stabilitas, kesatuan, dan integritas bangsa. Beberapa kepala daerah bahkan mengancam tindakan pidana bagi masyarakat yang tetap mengibarkan bendera tersebut, dengan dalih melanggar aturan hukum yang berlaku.
Namun, reaksi keras ini justru memunculkan kritik dari sejumlah pengamat sosial. Salah satunya datang dari Pak Kunto Adi Wibowo, pengamat komunikasi politik. Menurutnya, pendekatan negara terhadap fenomena ini justru menunjukkan ketimpangan pemahaman antara pemerintah dan generasi muda. Simbol-simbol budaya populer, seperti bendera One Piece, digunakan sebagai medium ekspresi oleh anak-anak muda yang tumbuh dalam ekosistem budaya pop global. Mereka membangun narasi, menyampaikan keresahan, bahkan menyuarakan protes melalui simbol-simbol yang mereka kenal—musik, anime, manga, K-Pop, dan lainnya.
Menurut Kunto, penggunaan simbol budaya pop bukan sesuatu yang baru. Di Thailand, misalnya, simbol tiga jari dari film Hunger Games pernah menjadi lambang perlawanan terhadap rezim militer. Budaya populer memiliki kekuatan simbolik yang sangat besar karena merupakan bagian dari keseharian masyarakat, khususnya anak muda. Ketika digunakan sebagai simbol kritik, kekuatannya menjadi berlipat karena mudah menyebar dan mudah dipahami.
Respon negara yang bersifat represif dan ancaman pidana terhadap simbol fiksi seperti Jolly Roger dinilai terlalu berlebihan. Bahkan Presiden RI sempat menyatakan bahwa fenomena ini merupakan bentuk ekspresi yang tidak perlu dianggap bermasalah, selama tidak melanggar hukum, seperti menempatkan bendera fiksi lebih tinggi dari bendera Merah Putih. Wakil Ketua DPR juga menyuarakan pandangan yang serupa: ekspresi tersebut masih berada dalam koridor kebebasan berekspresi selama tidak melanggar norma dan hukum yang berlaku.
Pelarangan yang dilakukan aparat dinilai mencerminkan adanya generation gap yang besar antara penguasa dan warga muda. Ketika pemerintah merasa tidak memahami, maka respons yang muncul cenderung bersifat larangan, penindakan, dan pengendalian. Padahal, reaksi yang lebih bijak adalah membuka ruang dialog. Ekspresi yang muncul dari masyarakat, terlebih anak muda, biasanya mencerminkan keresahan yang nyata, dan karenanya seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk mendengar dan meresponsnya dengan arif.
Dalam kerangka kajian security studies, simbol-simbol seperti bendera sering kali dianggap sensitif karena terkait dengan entitas politik tertentu. Contohnya adalah bendera Bintang Kejora di Papua, bendera GAM di Aceh, atau bendera bertuliskan syahadat yang dikaitkan dengan kelompok teroris. Namun, dalam konteks bendera One Piece, tidak ada entitas politik atau separatisme yang mengikutinya. Ini adalah bagian dari dunia fiksi. Melakukan represi terhadap sesuatu yang tidak nyata justru dinilai absurd dan menunjukkan kepanikan yang tidak perlu.
Kekhawatiran pemerintah bahwa simbol budaya pop dapat menggantikan simbol negara adalah reaksi yang berlebihan. Justru pelarangan seperti ini memunculkan efek Streisand Effect—ketika sesuatu dilarang atau ditekan, justru semakin menyebar luas dan menarik perhatian publik yang sebelumnya tidak peduli.
Alih-alih melarang, seharusnya pemerintah menjadikan momen ini sebagai kesempatan untuk membuka ruang partisipasi. Pemerintah yang matang secara politik akan memilih mendengarkan terlebih dahulu, bukan langsung memerintah atau melarang. Komunikasi yang efektif dimulai dengan mendengar. Ketika pemerintah tidak mampu mendengar, maka jangan harap rakyat akan berbicara dengan cara yang sesuai harapan penguasa.
Budaya pop akan terus hidup dan berkembang. Ia akan selalu melahirkan simbol-simbol baru, artefak-artefak baru, dan cara-cara ekspresi baru. Ketimbang memeranginya, lebih bijak jika pemerintah mulai memahaminya dan menjadikannya sebagai jembatan komunikasi, bukan sebagai musuh ideologis.
Program: Bincang Sudut Pandang
Narasumber: Pengamat Komunikasi Politik, Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, dan Budaya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) – Kunto Adi Wibowo, Ph.D.