MQFMNETWORK.COM | Bandung – Pengalihan sebagian besar Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih memunculkan kekhawatiran bukan hanya pada aspek anggaran, tetapi juga pada kualitas partisipasi warga dalam perencanaan pembangunan desa.
Dalam dialog Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Rabu 25 Februari 2026, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A menegaskan bahwa salah satu roh utama Undang-Undang Desa adalah musyawarah sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kalau program dipaksakan dari atas tanpa melalui proses kebutuhan lokal, itu berpotensi melemahkan prinsip partisipasi. Padahal desa dibangun dengan semangat bottom-up,” jelasnya.
Menurut Guru Besar IPDN tersebut, risiko terbesar dari kebijakan yang terlalu seragam adalah hilangnya rasa memiliki dari warga. Ketika program bukan hasil musyawarah, warga bisa merasa sekadar menjadi pelaksana, bukan perencana dan pengendali pembangunan di wilayahnya sendiri.
Ia mengingatkan, pembangunan desa yang berkelanjutan hanya dapat terwujud jika warga terlibat aktif sejak tahap perencanaan. Tanpa partisipasi yang kuat, program berisiko tidak berjalan optimal, bahkan berpotensi mangkrak.
Prof. Djohermansyah juga menekankan bahwa koperasi pada prinsipnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat. Karena itu, pembentukannya harus tumbuh dari kebutuhan riil masyarakat dan kesiapan kelembagaan, bukan semata karena kewajiban administratif.
“Kalau desa dipaksa menyesuaikan program yang bukan prioritasnya, yang terjadi bukan pemberdayaan, tetapi kepatuhan administratif,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah pusat memiliki tujuan memperkuat ekonomi desa melalui kelembagaan koperasi. Namun tantangan terbesar adalah memastikan kebijakan tersebut tidak menggerus mekanisme demokrasi lokal yang selama ini menjadi fondasi otonomi desa.
Perdebatan ini menjadi momentum refleksi bersama bahwa penguatan ekonomi desa dan penguatan partisipasi warga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus dirancang dalam satu kerangka kebijakan yang saling menguatkan.