Dari Bangku SD ke Dunia Kerja? Menakar Kelayakan Kebijakan Tenaga Teknis di Jawa Barat

MQFMNETWORK.COM | Wacana menjadikan lulusan sekolah dasar (SD) sebagai tenaga teknis yang diusulkan oleh Dedi Mulyadi memicu diskusi luas di tengah masyarakat. Gagasan ini dinilai sebagai langkah cepat untuk menjawab persoalan ekonomi dan kebutuhan tenaga kerja di lapangan. Namun, tidak sedikit pihak yang mempertanyakan kelayakan kebijakan tersebut, terutama dari sisi pendidikan dan perlindungan anak. Perdebatan…

Gagasan Kontroversial, Lulusan SD Disiapkan Jadi Tenaga Teknis, Solusi Cepat atau Kebijakan Terburu-buru?

MQFMNETWORK.COM | Wacana menjadikan lulusan sekolah dasar (SD) sebagai tenaga teknis kembali menjadi perbincangan hangat setelah disampaikan oleh Dedi Mulyadi. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga kerja terampil serta kondisi sosial masyarakat yang tidak merata dalam akses pendidikan. Di satu sisi, usulan ini dianggap sebagai solusi cepat untuk menekan pengangguran dan meningkatkan kemandirian…

Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis? Usulan Dedi Mulyadi Picu Pro dan Kontra

MQFMNETWORK.COM | Wacana menjadikan lulusan sekolah dasar (SD) sebagai tenaga teknis kembali menjadi sorotan publik setelah disampaikan oleh Dedi Mulyadi dalam sebuah perbincangan publik. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap kebutuhan tenaga kerja terampil di lapangan serta realitas sosial di masyarakat. Di satu sisi, usulan ini dinilai sebagai solusi cepat untuk mengatasi persoalan ekonomi dan…

Mencermati Untung Rugi Penghapusan Kebijakan Outsourcing

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Prabowo Subianto berencana menghapus sistem kerja outsourcing di Indonesia. Penghapusan ini akan menjadi tugas pertama Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk. Prabowo menekankan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional diisi oleh para Pimpinan Serikat Buruh Tanah Air karena mereka dianggap paling memahami seluk beluk pekerja di dalam Negeri. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli langsung…

Mencermati Plus Minus Kenaikan Upah Minimum 6,5 Persen

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Presiden Prabowo Subianto menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen. Dengan asumsi rerata upah minimum 2024 adalah Rp3,1 juta, maka rerata upah minimum pekerja tahun depan adalah Rp3,3 juta. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebutkan bahwa penetapan Upah Minimum Regional…