Plus-Minus Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden

MQFMNETWORK.COM, Bandung – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah mengeluarkan keputusan yang menghapuskan ketentuan Presidential Threshold, atau ambang batas minimal pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen. Keputusan tersebut diambil setelah pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024  Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan putusannya menjelaskan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur mengenai…