MQFMNETWORK.COM | Bandung – Kebijakan pengalihan sebagian Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih memunculkan diskursus baru tentang arah tata kelola fiskal di Indonesia. Apakah kebijakan ini memperkuat desa sebagai subjek pembangunan, atau justru berpotensi menarik kembali kendali ke pemerintah pusat.
Dalam program Sudut Pandang Radio MQFM Bandung, Rabu 25 Februari 2026, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, M.A menyampaikan bahwa secara normatif, Dana Desa merupakan bagian dari desain desentralisasi fiskal yang memberikan ruang bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kebutuhan lokal.
“Dana Desa itu instrumen otonomi. Semangatnya memberi kewenangan kepada desa untuk merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan sendiri penggunaannya melalui musyawarah desa,” ujarnya.
Namun ketika alokasi menjadi sangat spesifik dan wajib diarahkan ke satu program tertentu, muncul pertanyaan tentang fleksibilitas kewenangan tersebut. Prof. Djohermansyah menjelaskan bahwa dalam sistem negara kesatuan, pemerintah pusat memang memiliki kewenangan regulatif. Tetapi kewenangan itu idealnya tetap memberi ruang diskresi bagi daerah dan desa.
Menurutnya, jika pengaturan terlalu rinci dan porsi yang ditentukan terlalu besar, maka secara praktik bisa terjadi penyempitan ruang otonomi. Desa tidak lagi leluasa menyusun program berdasarkan kebutuhan prioritas yang dihasilkan dari partisipasi warga.
Ia juga menegaskan bahwa koperasi pada hakikatnya adalah milik anggota dan warga desa, bukan milik pemerintah pusat. Karena itu, penguatan koperasi seharusnya dibangun dari kebutuhan dan kesiapan masyarakat desa, bukan semata dari desain administratif dari atas.
“Kalau koperasi dibentuk tanpa kesiapan manajerial dan partisipasi warga, itu berisiko hanya menjadi proyek struktural, bukan gerakan ekonomi rakyat,” tambahnya.
Pemerintah memandang Kopdes Merah Putih sebagai strategi memperkuat ekonomi lokal dan memperpendek rantai distribusi. Namun dari perspektif tata kelola fiskal, keseimbangan antara arahan nasional dan otonomi lokal menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar memperkuat desa, bukan sekadar memindahkan pusat kendali.
Perdebatan ini menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pusat dan daerah agar prinsip desentralisasi tetap terjaga, sekaligus memastikan tujuan penguatan ekonomi desa dapat tercapai secara berkelanjutan.