Memahami fikih sholat sangat krusial agar ibadah kita tidak sia-sia di mata Allah. Banyak jamaah yang secara tidak sadar melakukan kesalahan fatal dalam gerakan, seperti punggung yang tidak rata saat ruku atau dahi yang tidak menempel sempurna saat sujud. Ustadz Hendra mengingatkan bahwa kesempurnaan sholat dimulai dari ketepatan fisik yang kemudian diikuti oleh kehadiran hati. Jika syarat sah dan rukun sholat tidak terpenuhi, maka secara fikih sholat tersebut bisa dianggap tidak sah.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an (Surah Al-Baqarah: 43):
Artinya: (Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.)
Pentingnya Menjaga Pandangan Saat Berdiri
Secara teknis, sering ditemukan orang yang menolehkan kepala atau melirikkan mata ke arah yang tidak perlu saat sholat. Padahal, menjaga pandangan ke arah tempat sujud adalah bagian dari adab dan ketertiban sholat. Kesalahan lain yang sering terjadi adalah melakukan gerakan besar sebanyak tiga kali berturut-turut yang bukan merupakan bagian dari sholat, seperti membetulkan pakaian berkali-kali secara berlebihan yang dapat membatalkan sholat menurut sebagian besar madzhab fikih.
Gerakan Tambahan yang Sering Dianggap Sepele
Artikel ini bertujuan mengedukasi pembaca agar lebih teliti dalam mempraktikkan gerakan sholat. Kita tidak boleh hanya mengandalkan kebiasaan sejak kecil tanpa pernah memperbaharui ilmu lewat kajian fikih ibadah. Dengan memperbaiki gerakan fisik sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, kita sedang mengikhtiarkan diterimanya amal sholat kita sebagai pondasi agama yang kokoh.
Rasulullah bersabda:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya: (Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.)* (HR. Bukhari)
• Live Streaming
102.7 MQFM Bandung
Assalamu'alaykum Sahabat MQ, silahkan dapat menyampaikan pertanyaan disini melalui WhatsApp MQFM
Iklan yang tampil di website ini merupakan layanan pihak ketiga melalui Google AdSense yang dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing pengguna. MQFM berupaya menghadirkan konten yang sejalan dengan nilai-nilai kebaikan dan kebermanfaatan, namun tidak memiliki kendali langsung atas materi iklan yang ditampilkan.