Mengenal Ciri Fisik Hewan Qurban yang Memenuhi Standar Fikih
Sahabat MQ Ibadah qurban merupakan salah satu momentum terbesar umat Islam untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun, tidak sedikit umat Islam yang terjebak dalam memilih hewan qurban hanya berdasarkan harga murah tanpa memperhatikan kelayakan fisiknya. Memahami kriteria kesehatan dan kesempurnaan fisik hewan yang akan disembelih merupakan langkah awal penentu sah atau tidaknya ibadah tahunan ini.
Sahabat MQ perlu menyadari bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan panduan yang sangat detail mengenai kondisi fisik hewan qurban. Hewan yang mengalami kebutaan, pincang yang jelas, sakit yang tampak nyata, serta tubuh yang sangat kurus hingga tidak sumsumnya, secara tegas dilarang untuk dijadikan qurban. Menyepelekan hal ini bisa membuat ritual penyembelihan sekadar menjadi transaksi bagi-bagi daging biasa tanpa nilai pahala qurban di sisi-Nya.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bara’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْضَّحَايَا: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya: “Ada empat jenis hewan yang tidak boleh dijadikan qurban: yang buta sebelah matanya dan jelas kebutaannya, yang sakit dan jelas sakitnya, yang pincang dan jelas pincangnya, serta yang kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Batasan Usia Hewan Qurban yang Wajib Diketahui
Selain kondisi fisik yang prima, aspek usia hewan juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh ditawar dalam fikih qurban. Sering kali terjadi kekeliruan di tengah masyarakat di mana kambing atau sapi yang masih terlalu muda dibeli hanya karena ukurannya terlihat besar. Padahal, syarat musinnah (cukup umur) memiliki ketentuan batas minimal usia yang berbeda-beda untuk setiap jenis hewan ternak, baik kambing, domba, sapi, maupun unta.
Untuk domba, batas minimal usia yang diperbolehkan adalah telah memasuki tahun kedua atau minimal berumur enam bulan jika sulit menemukan yang setahun (jadza’ah). Sementara untuk kambing biasa, usianya minimal harus genap satu tahun dan memasuki tahun kedua, sedangkan sapi minimal harus genap dua tahun dan memasuki tahun ketiga. Memastikan umur hewan qurban ini dapat dikonfirmasi melalui tumbuhnya gigi seri baru atau yang biasa dikenal dengan istilah poel.
Ketentuan penting mengenai usia minimal hewan qurban ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
Artinya: “Janganlah kalian menyembelih kecuali hewan yang telah cukup umur (musinnah), kecuali jika hal itu sulit bagi kalian, maka sembelihlah domba muda (jadza’ah).” (HR. Muslim).
Menghindari Cacat Tersembunyi pada Hewan Sembelihan
Ketelitian dalam memeriksa hewan qurban sebelum melakukan transaksi pembelian adalah cerminan dari kesungguhan dalam beribadah. Sahabat MQ dianjurkan untuk tidak terburu-buru dan sebaiknya memeriksa langsung kondisi telinga, tanduk, serta kesehatan pencernaan hewan tersebut. Membeli dari peternak yang tepercaya dan memiliki sertifikat kesehatan hewan dari dinas terkait sangat disarankan untuk menghindari penyesalan di kemudian hari.
Memberikan yang terbaik untuk Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah inti dari ibadah yang mulia ini. Hewan yang memiliki cacat ringan seperti telinga yang sedikit terpotong atau tanduk yang patah sebagian memang masih sah menurut sebagian ulama, namun hal tersebut makruh dan mengurangi kesempurnaan pahala. Al-Qur’an secara tegas mengajarkan manusia untuk mempersembahkan hal terbaik yang dimiliki, bukan sesuatu yang buruk atau cacat.
Pentingnya memberikan yang terbaik ini selaras dengan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam Al-Qur’an:
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali ‘Imran: 92).