MQFMNETWORK.COM | BANDUNG – Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan di DPR. Padahal, regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas dan dinilai mendesak untuk segera dibahas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai kalangan, terutama pegiat demokrasi dan masyarakat sipil. Mandeknya pembahasan dikhawatirkan tidak hanya menghambat pembenahan sistem pemilu, tetapi juga berpotensi mengabaikan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang seharusnya segera diakomodasi dalam regulasi baru.
Putusan MK Belum Terakomodasi Secara Menyeluruh
Sejak UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diberlakukan, MK telah mengeluarkan sejumlah putusan penting terkait sistem pemilu dan penyelenggaraannya. Namun hingga kini, banyak putusan tersebut belum sepenuhnya dimasukkan ke dalam revisi regulasi.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, menilai kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.
Dalam perbincangan publik mengenai revisi UU Pemilu, ia menegaskan bahwa pembaruan regulasi harus dilakukan sesegera mungkin agar seluruh tahapan pemilu memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir.
Menurutnya, jika tahapan pemilu berjalan sementara revisi belum selesai, maka penyelenggaraan berpotensi kembali menghadapi persoalan yang sama seperti sebelumnya.
Tahapan Pemilu Kian Dekat
Kekhawatiran semakin menguat karena sejumlah tahapan penting pemilu akan segera dimulai, termasuk proses seleksi penyelenggara pemilu. Jika revisi UU Pemilu tidak segera diselesaikan, maka mekanisme yang digunakan kemungkinan masih mengacu pada aturan lama yang selama ini banyak dikritik.
Kahfi Adlan Hafiz menilai revisi seharusnya sudah rampung jauh sebelum tahapan inti dimulai. Hal ini penting agar seluruh pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat, memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan.
Keterlambatan pembahasan justru berisiko membuat revisi dilakukan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik.
Aspirasi Publik Dinilai Belum Menjadi Prioritas
Selain soal putusan MK, kelompok masyarakat sipil juga menyoroti minimnya ruang partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Hingga kini, arah pembahasan dinilai belum transparan dan belum melibatkan masyarakat secara luas.
Padahal, UU Pemilu merupakan regulasi yang berkaitan langsung dengan hak politik warga negara. Karena itu, proses revisinya dinilai harus terbuka dan memberikan ruang bagi berbagai kelompok masyarakat untuk menyampaikan masukan.
Berbagai organisasi pemantau pemilu khawatir pembahasan yang tertutup justru akan membuat revisi lebih banyak dipengaruhi kepentingan elite politik dibanding kebutuhan publik.
Tarik Ulur Kepentingan Politik Disorot
Mandeknya revisi UU Pemilu juga memunculkan dugaan adanya tarik ulur kepentingan politik di DPR. Beberapa isu strategis seperti ambang batas parlemen, sistem pemilu, dan pengaturan daerah pemilihan dianggap berkaitan langsung dengan kepentingan partai politik.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa pembahasan lebih fokus pada kalkulasi elektoral dibanding pembenahan demokrasi secara menyeluruh.
Menurut Kahfi Adlan Hafiz, revisi UU Pemilu seharusnya tidak hanya membahas aspek teknis kontestasi politik, tetapi juga memperkuat integritas sistem pemilu, meningkatkan kualitas representasi politik, dan memperbaiki tata kelola demokrasi.
Jika revisi hanya dijadikan ruang kompromi elite, maka peluang untuk melakukan reformasi substansial akan kembali terlewat.
Kualitas Demokrasi Jadi Taruhan
Lambannya revisi UU Pemilu dinilai dapat berdampak langsung terhadap kualitas demokrasi Indonesia. Evaluasi Pemilu 2024 menunjukkan masih banyak persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari kompleksitas teknis pemilu serentak, tingginya biaya politik, hingga praktik politik uang.
Tanpa revisi yang komprehensif, persoalan-persoalan tersebut dikhawatirkan akan kembali terulang pada pemilu mendatang.
Selain itu, ketidakpastian regulasi juga dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Ketika aturan main belum jelas sementara tahapan terus berjalan, masyarakat dapat melihat adanya ketidaksiapan dalam membangun sistem demokrasi yang lebih baik.
Desakan untuk Segera Membahas Revisi
Di tengah situasi tersebut, kelompok masyarakat sipil terus mendesak DPR dan pemerintah agar segera memulai pembahasan revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif.
Mereka menilai revisi tidak boleh hanya menjadi agenda formal legislasi, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia ke depan.
Seperti ditegaskan Kahfi Adlan Hafiz, demokrasi membutuhkan kepastian aturan dan komitmen politik yang kuat. Ketika revisi UU Pemilu terus tertunda, yang dipertaruhkan bukan hanya soal jadwal pembahasan, tetapi juga masa depan demokrasi Indonesia itu sendiri.