Larangan Keras Menjual Bagian Tubuh Hewan Qurban
Sahabat MQ Fenomena menjual kulit, kepala, atau bagian tubuh hewan qurban lainnya setelah proses penyembelihan masih sering dijumpai di masyarakat kita. Banyak yang beralasan bahwa hasil penjualan kulit tersebut akan dialokasikan kembali untuk kas masjid atau biaya operasional panitia. Padahal, secara fikih, seluruh bagian dari hewan yang telah dideklarasikan sebagai qurban haram hukumnya untuk dijual kembali dalam bentuk apa pun.
Sahabat MQ perlu berhati-hati karena tindakan menjual bagian mana pun dari hewan qurban dapat membatalkan pahala ibadah qurban itu sendiri. Hewan yang disembelih telah diserahkan sepenuhnya sebagai persembahan lillahi Ta’ala, sehingga hak kepemilikan individu atas hewan tersebut telah hilang. Menjualnya kembali sama saja dengan mengambil kembali apa yang telah diinfakkan di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Hal ini dipertegas oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sebuah hadis sahih:
مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلَا أُضْحِيَّةَ لَهُ
Artinya: “Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya, maka tidak ada qurban baginya (pahala qurbannya batal).” (HR. Al-Hakim).
Ketentuan Memberikan Upah bagi Tukang Jagal
Masalah lain yang sering memicu perdebatan adalah mengenai upah bagi tukang jagal atau penjagal (jazar) yang membantu proses penyembelihan. Sering kali panitia memberikan upah berupa kepala, kulit, atau sebagian daging hewan qurban sebagai pengganti jasa tenaga mereka. Sistem pembayaran seperti ini dilarang keras dalam syariat Islam karena termasuk dalam kategori memanfaatkan bagian qurban untuk kepentingan komersial atau transaksi sewa-menyewa.
Upah untuk tukang jagal harus disiapkan secara khusus dari dana non-qurban, seperti uang kas masjid atau iuran operasional dari shohibul qurban. Daging atau kulit qurban boleh saja diberikan kepada tukang jagal, namun statusnya harus sebagai hadiah atau sedekah, bukan sebagai bagian dari kesepakatan upah kerja. Dengan demikian, kebersihan niat dan keabsahan akad ibadah qurban tetap terjaga dengan sempurna.
Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu menceritakan pengalaman beliau saat ditugaskan oleh Rasulullah:
أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا، وَلَا أُعْطِيَ الْجَازِرَ مِنْهَا شَيْئًا، وَقَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا
Artinya: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan kepadaku untuk mengurus unta-unta qurbannya, membagikan kulit dan pakaiannya, serta tidak memberikan sesuatu pun dari hewan qurban tersebut kepada penjagal sebagai upah. Beliau bersabda: ‘Kami akan memberikan upah kepadanya dari uang kami sendiri’.” (HR. Muslim).
Solusi Pemanfaatan Kulit Qurban yang Sesuai Syariat
Jika kulit hewan qurban melimpah dan panitia kesulitan untuk mengolahnya, solusi terbaik adalah membagikannya kepada fakir miskin atau lembaga sosial. Setelah kulit tersebut diterima oleh penerima manfaat (khususnya fakir miskin), mereka memiliki hak kepemilikan penuh atas kulit tersebut. Penerima dari kalangan fakir miskin diperbolehkan untuk menjual kulit tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.
Sahabat MQ juga dapat memanfaatkan kulit tersebut untuk kepentingan umum yang bersifat sosial tanpa adanya transaksi jual beli dari pihak shohibul qurban atau panitia awal. Misalnya, kulit tersebut disedekahkan ke panti asuhan untuk dikelola atau dijadikan bedug masjid. Intinya, pihak yang berkurban dan panitia tidak boleh mengambil keuntungan materi sedikit pun dari bagian hewan tersebut.
Ketaatan dalam menjaga aturan pembagian ini merupakan wujud dari ketakwaan hati yang sesungguhnya di hadapan Allah:
لَنْ يَنَالُ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَٰكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَىٰ مِنْكُمْ
Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan darimulah yang dapat mencapainya.” (QS. Al-Hajj: 37).