Memahami Perbedaan Esensi Aqiqah dan Qurban
Sahabat MQ Ketika memasuki bulan Zulhijah, tidak sedikit umat Islam yang dihadapkan pada dilema keuangan antara mendahulukan ibadah aqiqah anak atau ibadah qurban. Aqiqah merupakan ibadah yang disyariatkan sebagai wujud syukur atas kelahiran seorang anak, sedangkan qurban adalah ibadah tahunan pada momen Iduladha. Kedua ibadah ini sama-sama menggunakan media penyembelihan hewan ternak, namun memiliki dimensi waktu dan tujuan yang berbeda.
Sahabat MQ perlu memahami bahwa aqiqah adalah tanggung jawab orang tua yang mengikat sejak kelahiran anak sebagai bentuk tebusan gadaian sang anak. Sementara itu, qurban adalah ibadah yang berulang setiap tahun bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan rezeki pada hari raya. Pemahaman yang jernih mengenai kedudukan hukum kedua ibadah ini akan membantu dalam mengambil keputusan finansial yang paling tepat secara syar’i.
Mengenai kedudukan aqiqah yang sangat penting bagi seorang anak, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُصَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelihkan hewan untuknya pada hari ketujuh dari kelahirannya, diberi nama, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Skala Prioritas Berdasarkan Batasan Waktu
Apabila dana yang dimiliki terbatas dan hanya cukup untuk membeli satu ekor kambing, maka penentuan prioritas harus didasarkan pada kelonggaran waktu ibadah. Qurban memiliki waktu pelaksanaan yang sangat sempit dan hanya ada setahun sekali pada hari raya Iduladha dan hari Tasyrik. Sementara itu, meskipun waktu terbaik aqiqah adalah hari ketujuh, kelonggaran pelaksanaannya membentang luas hingga anak tersebut baligh.
Oleh karena itu, jika momen Iduladha telah tiba dan dana yang tersedia terbatas, mendahulukan ibadah qurban adalah pilihan yang sangat bijaksana. Momen emas qurban yang hanya berlangsung selama empat hari dalam setahun tidak boleh dilewatkan begitu saja. Sahabat MQ masih bisa menunda pelaksanaan aqiqah buah hati pada bulan-bulan berikutnya ketika kondisi finansial sudah kembali stabil.
Prioritas berqurban bagi yang memiliki kelapangan rezeki ini sejalan dengan peringatan keras dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: “Barang siapa yang memiliki kelapangan rezeki namun tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat salat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).
Bolehkah Menggabungkan Niat Aqiqah dan Qurban?
Pertanyaan yang paling sering muncul adalah bolehkah menyembelih satu ekor hewan dengan dua niat sekaligus, yaitu untuk aqiqah dan qurban. Dalam mazhab Syafi’i, pendapat yang muktamad menyatakan bahwa kedua ibadah ini tidak dapat digabungkan niatnya karena masing-masing memiliki sebab dan tujuan yang berbeda. Setiap ibadah membutuhkan tumpahan darah (irsaqud dam) tersendiri sebagai bentuk syiar yang mandiri.
Namun, sebagian ulama dari mazhab Hambali dan Hanafi membolehkan penggabungan niat tersebut jika hari penyembelihan aqiqah jatuh bertepatan dengan hari raya Iduladha. Demi kehati-hatian dalam beribadah, memisahkan keduanya dan mendahulukan yang paling mendesak waktunya adalah jalan keluar yang paling aman. Hal ini memastikan setiap ibadah dikerjakan dengan kesempurnaan rukun dan syaratnya masing-masing.
Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa mengapresiasi setiap hamba yang bersungguh-sungguh dalam menjalankan syiar-syiar agama-Nya:
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Artinya: “Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32).